Site icon Berita Kota Makassar

BLH: Hentikan Proyek Reklamasi

LUWU, BKM — Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Luwu, Wahyuddin Tahir, kepada BKM, Minggu (1/5) menegaskan penimbunan Pantai Karangkarangan tak pernah dilaporkan ke Pemkab Luwu. Wahuyu malah ngotot meminta penimbunan pantai Karangkarangan dihentikan.
“Hentikan segala bentuk penimbunan pantai, ini pelanggaran keras, khusus di Karangkarangan, pengusahanya belum melaporkan ke kami, hentikan penimbunan di sana,” tegasnya.
Wahyudin menambahkan jika pun memiliki izin dari provinsi dan pusat harusnya mereka wajib memiliki Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Kegiatan Lingkungan (RKL).
“Jika ada izin tunjukan. Hingga sejauh ini mereka melakukan konsultasi. Makanya, saya minta hentikan penimbunan sebelum hal ini dilaporkan kepada penegak hukum,” katanya.
Reklamasi kata dia pengurusan izinnya cukup panjang dan wajib mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Lingkungan Hidup.
“Tentang pembanguan kewenangan penimbunan pantai dari 0 mil hingga 12 mil dari air surut itu adalah kewenangan provinsi, diatas 12 mil itu kewenangan pusat, ini sesuai dengan UU nomor 23 tajun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintaan di daerah,” jelasnya.
Menyangkut izin lingkungan diatur dalam PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, permen LH nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. “Disini diatur apakah wajib UKL, SPPL atau Amdal,” ujarnya.
Sanksi berat bagi pelanggaran lingkungan hidup diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. “Pelanggaran atasnya bisa mencapai 15 tahun kurungan dan denda hingga Rp15 miliar,” sebutnya.
“Saya pastikan penimbunan ini dilakukan tanpa perencanaan matang, bisa merusak spesies dan ekosistem, flora dan fauna atau biota laut seperti endemik ikan malaja,” tegas Wahyuddin.
Sejumlah penggita Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan juga mendesak Kejari Malili dan Polres Luwu mengambil sikap terkait proyek reklamasi tersebut.
Aktifis LSM Garuda Kabupaten Luwu Andi Aras, mendesak untuk segera mengusut penimbunan pantai Karang Karangan di Kecamatan Bua “Kami minta polisi dan Kejaksaan mengusut tuntas penimbunan pantai Karang Karangan”pinta Aras, Minggu (1/5).
Proyek reklamasi tanpa izin sama saja melecehkan Pemkab.
Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekuitf dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak, kepada BKM mengancam akan melaporkan aktifitas penimbunan pantai Karangkarangan jika tidak dihentikan segera. (wan/C)

Exit mobile version