SINJAI, BKM — DPRD Kabupaten Sinjai menggelar rapat paripurna terkait penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sinjai tahun 2015, di Ruang Rapat DPRD, baru-baru ini. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar.
Rekomendasi dewan atas LKPJ diterima Bupati Sinjai, H Sabirin Yahya. Dalam sambutannya Bupati mengapresiasi rekomendasi yang dihasilkan Pansus (Panitia Khusus) LKPJ.
“Berbagai informasi, kritik, saran, koreksi dan masukan dari anggota Pansus tentu menjadi perhatian dari Pemkab,”ujar Bupati.
Salah satu poin dari rekomendasi itu adalah terkait laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan LKPJ kepada DPRD. Kebijakan pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan penyelenggaraan tugas pembantu.
Untuk pengelolaan keuangan daerah dewan menilai masih lemah sesuai bukti penyerapan anggaran tahun 2015. Untuk belanja modal tahun 2015 hanya terserap 74,22 persen dari alokasi anggaran sementara belanja pegawai terealiasasi 98,06 persen.
Menanggapi hal itu, dewan DPRD menilai aneh, karena penggunaan belanja honor lebih tinggi realisasinya dari pada belanja modal.
Hal itu terungkap dalam rekomendasi dewan pada penyerahan kembali LKPJ Bupati baru-baru ini.
Anggota DPRD Sinjai Abdul Salam Dg Bali mengatakan pembangunan tata ruang di Sinjai melanggar Perda RTRW. Dia menegaskan sejumlah bangunan dan penetapan pembangunan perumahan dikabupaten sinjai melanggar Perda dan potensi merugikan pelayanan publik. (din/D)