Site icon Berita Kota Makassar

Fasum Pualam Dilepas Berdasar SK dan Persetujuan Dewan

MAKASSAR, BKM — Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali mengisyaratkan penghentian kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) seluas 400 meter di areal Hotel Pualam, Jalan Penghibur Makassar.
Alasan penghentian penyelidikan itu dilakukan atas dasar surat pelepasan atas fasum milik Pemkot Makassar sejak tahun 1991, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota serta persetujuan DPRD Kota Makassar.
“Ada kompensasi sebesar Rp17 juta,” ujar Koordinator Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Senin (2/5).
Dengan dasar itu, Noer mengaku tak menemukan adanya unsur melawan hukum dalam kasus tersebut. “Kasusnya kemungkinan sangat sulit untuk dibuktikan,” tandasnya.
Perihal status kasus ini, kata Noer tinggal menunggu keputusan pimpinan. “Nanti biar pimpinan saja nanti yang putuskan,” pungkasnya. (mat-ril)

Exit mobile version