Site icon Berita Kota Makassar

Pemilik Sebut Lurah-Asisten II

PAREPARE, BKM — LSM Benteng Ampera menyoroti bangunan liar milik pengusaha show room yang terletak di Jalan Pattaunge, Wattang Soreang Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Ketua LSM Benteng Ampera, Muh Fihir, saat turun ke lokasi melihat bangunan permanen yang berukuran 4×4 M, berdiri dipinggir laut tanpa ada teguran dari pemerintah dan KSOP Parepar.
“Kalau dibiarkan ini membangun, maka pasti yang lain mengikuti, karena ini wilayah zona merah, dimana harus ada izin menteri kelautan, karena sudah membangun diatas air laut.”Sesal Fihir.
Fihir menyayangkan SKPD bersangkutan telah memberikan izin kepada pemilik rumah tersebut,”ini sudah melanggar, dan tidak boleh ada bangunan lokasi ini karena zona larangan,”teranganya.
Bangunan tersebut dikerja malam hari, bukan siang hari,”Itulah kami curigai, kok ada bangunan rumah dibangun malam hari sedangkan siang istirahat,”tanyanya.
Lurah Wattang Soreang, Arifuddin, sudah pernah melarang pemiliknya H Muhtar, untuk membangun karena wilayah itu zona merah karena milik KSOP.”Saya sudah melarangnya tapi tidak digubris,”kilahnya.
Arifuddin bersama RW memanggil Muhtar (pemilik) untuk koordinasi. Saat dimintai keterangan Muhtar mengaku berani membangun karena atas izin Lurah Wattang Soreang, pengurus LPMK Wattang Soreang dan Asisten II Pemkot Mustafa.
“Saya berani membangun karena ada izin secara lisan dari pak Ramlan selaku pengurus LPMK, pak Arifuddin selaku lurah dan pak Mustafa selaku Asisten II Pemkot, seandainya tidak ada izin dari ketiga orang ini maka saya tidak mungkin berani membangun ,”tuturnya.
Muhtar sudah menghabiskan dana sekitar Rp 30 juta termasuk upah tenaga kerja.”Tapi kalau hari ini dibongkar kami ikhlas tapi kenapa bukan sebelumnya kami dilarang,”katanya.
“Pak Ramlan yang suruh kami karena beliau orang dekatnya pak wali, dimana lagi ada dukungan dari pak lurah dan pak mustafa. (Asisten II Pemkot red),”terangnya.
Kadis Tata Ruang dan Wasbang, Kadarusman, tidak mengetahui ada bangunan rumah di pinggir laut Wattang Soreang,”Saya tidak tau ada bangunan disitu, sebentar saya perintahkan staf melihat bangunan itu,” tandas Kadarusman saat dikonfirmasi BKM terkait adanya IMB dikeluarkan.
Kadarusman membantah jika ada izin IMB-nya,”biar dulu saya suruh staf lihat bangunan itu, yang jelas kalau ada bangunan dipinggir laut itu
jelas dilarang,”terangnya.
Saat staf Tata Ruang dan Wasbang, Suardi Soddi, saat turun ke lokasi meminta pemiliknya membongkar bangunan tersebut.”Tolong dibongkar pak, itu dilarang,”katanya singkat.
(smr/C)

Exit mobile version