BARRU, BKM — Penyidik Tipikor Reskrim Polres Barru masih merahasiakan nama tersangka dalam kasus Patung Colliq Pujie yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 720.000.800. Kasus ini sendiri diperkirakan bakal menyeret lebih dari satu tersangka. Namun pihak penyidik masih fokus untuk menetapkan calon tersangka utama.
Kasat Reskrim Polres Barru AKP Nasri saat dihubungi via ponsel mengatakan penyidik menjadwalkan akan merilis tersangka utama pada awal Mei 2016. Calon tersangka utama dinilai paling banyak menggerogoti anggaran pada proyek pembangunan Patung Penulis Karya Sastra I Lagaligo ini.
Hingga kini, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Namun belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka diperkara tersebut. Kita sudah membawa kasus ini ke penyidikan.
“Tapi tersangkanya belum ditetapkan, karena penyidik masih terus bekerja dan dalam waktu dekat akan segera ditetapkan siapa yang pantas menjadi tersangka,” kata Nasri.
Mantan Kapolsek di Polres Soppeng ini tak membantah jika pihaknya sekarang sedang fokus untuk menetapkan satu calon tersangka utama diperkara tersebut. Setelah selesai penetapan tersangka utama.
Tim Penyidik sedang fokus kepada penetapan tersangka utama. “Tapi sekarang belum saatnya diumumkan, karena kami masih terus melakukan pengembangan proses penyidikan,” bebernya (udi/C)