MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi, dan penyerahan bukti surat atas gugatan izin reklamasi proyek Central of Point Indonesia di Pantai Barat Losari Makassar, Selasa (3/5).
Sidang digelar hanya dirangkaikan dengan penyerahan bukti surat. Sementara pemeriksaan saksi ditunda lantaran saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keteranganya tidak hadir lantaran karena sakit.
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan selaku tergugat izin reklamasi proyek CPI menyerahkan sejumlah bukti surat perkara ke Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Bukti surat perkara yang diajukan tim kuasa Hukum Pemrov Sulsel dikoreksi oleh Majelis Hakim PTUN , lantaran yang diminta tidak sesuai dengan yang diserahkan oleh pihak tergugat.
Hakim PTUN yang dipimpin oleh Deddy Romyadi, sebelumnya meminta surat izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namu kuasa hukum Pemprov Sulsel hanya menyerahkan bukti surat berupa Andal.
“Ini kesalahan penulisan atau memang bukti suratnya,” kata Majelis Hakim PTUN yang dipimpin langsung oleh Deddy Romyadi kepada tergugat.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga meminta kepada pihak tergugat untuk melengkapi bukti surat dokumen perkara izin reklamasi CPI. Bukti surat yang diterima hakim dinilai belum terpenuhi secara keseluruhan.
Selain meminta kepada tergugat, Hakim PTUN juga menyarankan kepada
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) selaku penggugat untuk menghadirkan saksinya pada sidang mendatang, setelah sidang tersebut tertunda lantaran tidak menghadirkan saksi fakta sesuai dengan agenda sebelumnya.
Menanggapi pernyataan Hakim, tim Kuasa Hukum tergugat, Lutfi Natzir menjelaskan, Andal yang diserahkan tersebut merupakan analisa dampak lingkungan yang merupakan bagian dari Amdal.
“Di dalamnya terdapat Amdal, izin RKL/RPL dan sudah terangkum semua secara keseluruhan kok,” tandasnya.
Lutfi mengungkap bahwa pihaknya akan melengkapi semua bukti surat izin reklamasi yang diminta oleh Majelis Hakim. Hari ini, setidaknya 35 jenis dokumen yang telah diserahkan ke Majelis Hakim PTUN.
“Kami akan lengkapi semua pada sidang berikutnya. Semua bukti surat ada semua, hanya ada beberapa rangkaian izin reklamasi yang harus dilengkapi lagi,” ujarnya.
Sementara Wakil Direktur LBH Makassar, Haswandi, mengatakan, saksi tidak bisa hadir dalam persidangan karena sakit. “Yang kami persiapkan adalah yang berdomisili di Mariso, tapi kami siap akan hadirkan pekan depan,”jelasnya. (mat-ril)
PTUN Terima 35 Dokumen CPI
