MAKASSAR, BKM — Para bandar narkoba jenis sabu-sabu terus memodifikasi cara mereka dalam pengiriman barang haram tersebut. Terbaru, sabu seberat 1 kilogram dikemas di dalam potongan ban dalam motor, lalu dimasukkan lagi ke knalpot motor.
BKM/JULDAM
SABU-Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartanto memperlihatkan barang bukti sabu yang dikirim melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta. Namun, seperti kata peribahasa, sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Sepintar-pintarnya pelaku mengelabui petugas, akan ketahuan juga.
Pengiriman barang ilegal ini berhasil diungkap aparat Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sabtu (7/5) sore. Sabu-sabu tersebut dikirim dan berhasil lolos melalui laut lewat Pelabuhan Soekarno-Hatta (Soeta), Makassar.
Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya ditemukan di rumah Sukri (27), Jalan Sungai Cerekang nomor 14, Kecamatan Bontoala. Penggerebekan dilakukan polisi setelah kiriman tersebut tiba di rumah Sukri.
Saat pengiriman, sabu dikemas dalam enam potong ban dalam motor. Selanjutnya, potongan ban dalam itu dimasukkan lagi ke dalam tiba buah knalpot motor.
Penangkapan terhadap tersangka Sukri bermula dari tertangkapnya dua anak buahnya, masing-masing Ilham (32) dan Dirham (33) di Hotel Grand City Inn Jalan Andi Pangeran Petta Rani kamar 212. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dua buah korek gas, tiga potong pipet dan satu bong.
Warga Jalan Abubakar Lambogo itu mengaku memperoleh sabu dari Sukri di Jalan Sungai Cerekang. Informasi lainnya, barang tersebut baru saja dijemput dari kapal melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi Ilham dan Dirham. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Danu mendatangi rumah Sukri di Jalan Sungai Cerekang.
BKM/JULDAM
SABU-Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartanto memperlihatkan barang bukti sabu yang dikirim melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta. Ketika dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah Sukri, polisi menemukan 250 gram sabu yang masih tersimpan di dalam knalpot motor. Saat dimintai keterangannya oleh polisi, Sukri menyebut 800 gram sabu yang dimasukkan di dua knalpot motor sudah dikirim ke rumah keluarganya di Pangkep.
Kompol Anwar Danu bersama anggotanya langsung bergerak ke Pangkep guna mencari sabu 800 gram tersebut. Rumah keluarga Sukri yang terletak di pinggir sungai itu berhasil ditemukan oleh polisi. Lokasinya berada di Jalan A Muri Dg Lulu, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Tanpa menunggu waktu, polisi langsung menggeledah seisi rumah keluarga Sukri itu. Hasilnya, ditemukan dua knalpot motor yang di dalamnya tersimpan 800 gram sabu. Dengan penemuan ini, berarti ada 1.025 gram sabu yang berhasil dimasukkan lewat pelabuhan Soetta.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartanto, Minggu (8/5) merilis hasil pengungkapan Tim Unit Tindak 1 Idik Satnarkoba di halaman Mapolres. Ia menjelaskan, narkoba jenis sabu tersebut baru saja dikirim salah seorang bandar berinisial IK di Tarakan.
Barang tersebut berhasil lolos di Pelabuhan Soekarno-Hatta dan tiba di rumah Sukri di Jalan Sungai Cerekang, Makassar. Penerimaan barang di pelabuhan Soekarno-Hatta berlangsung, Senin (2/5) pekan lalu sekitar pukul 08.00 Wita.
”Tersangka Sukri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Tarakan dalam kasus narkoba. Karena dikejar di sana, dia kemudian melarikan diri ke Makassar. Dari Jalan Sungai Cerekang, ia mengedarkan narkoba yang dikirim dari Tarakan,” jelas Rusdi.
Menurut Kapolrestabes, untuk mengelabui pemeriksaan petugas, pelaku memasukkan kemasan sabu ke dalam knalpot motor, setelah sebelumnya disimpan di dalam potongan ban dalam motor.
Dijelaskan Rusdi, Sukri menerima sabu yang dikirim rekannya dari Tarakan dengan menggunakan KM Lambelu. Sukri bersama rekannya berinisial IH menjemput barang haram senilai Rp1 miliar tersebut di pelabuhan. Sabu itu selanjutnya dibawa ke rumah Sukri di Jalan Sungai Cerekang.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket besar, tiga paket sedang dan tiga paket kecil sabu. Total keseluruhannya seberat 1 kg lebih.
Polisi juga menyita tiga buah knalpot bekas, enam potong ban dalam motor, ratusan lembar plastik bening kosong, satu buah gembok putih warna putih merek Ekstra n Dior Security lengkap dengan rantai untuk diikatkan di knalpot.
Ada pula uang tunai sebesar Rp15 juta yang merupakan hasil penjualan narkoba. Hingga kemarin, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Dua rekan tersangka Sukri, masing-masing IH dan IK masih dalam pengejaran.
Tersangka Sukri akan dijerat pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kita akan kejar hingga bandar besarnya. Identitas pelaku yang diduga kabur ke Kalimantan sudah kami kantongi,” tandasnya. (jul-ish/rus)
1 Kg Sabu Lolos di Pelabuhan Soeta

BKM/JULDAM SABU-Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartanto memperlihatkan barang bukti sabu yang dikirim melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta.