Site icon Berita Kota Makassar

Asintel Sebut Tak Ada Korupsi di Proyek Jetol

MAKASSAR, BKM — Penyelidik bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, tidak menemukan adanya indikasi korupsi pada proyek Jembatan Tello (Jetol) yang dibangun menggunakan anggaran APBN Rp14 miliat pada tahun 2015.
“Kita temukan indikasi korupsi dalam proyek itu,” tukas Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sulselbar, Marang, Minggu (8/5).
Marang mengatakan pihak rekanan telah membayar denda keterlambatan pekerjaan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan. Sehingga dalam proyek tersebut dinilai tidak menimbulkan kerugian negara.
Kata Marang, berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan dari pihak konsultan pengawas menyebutkan bahwa proyek telah sesuai dengan progres pekerjaan dan realisasi pembayaran. Selain itu juga pihak rekanan juga telah diberi sangsi pemutusan kontrak setelah masa perpanjangan berakhir.
“Semua unsur baik itu secara formil dan materilnya tidak ditemukan unsur melawan hukumnya,” tandasnya.
Menurut dia, pihak rekanan telah memenuhi semua kewajibannya untuk membayar denda keterlambatan pekerjaan. Denda tersebut juga telah terpotong langsung ke kas negara.
“Pelanggaran yang ditemukan dan diakibatkan, hanya masalah keterlambatan pekerjaan saja. Tidak ada kerugian negara yang kita temukan,” tegasnya.
Marang menandaskan, terkait proyek tersebut pihak pemerintah tetap akan melanjutkan pengerjaan pembangunan Jembatan Tello. Hanya saja proyrk tersebut akan ditenderkan ulang oleh pemrintah, sedangkan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut sebelumnya telah di blacklist.
Sebelumnya, proyek pembangunan Jembatan Tello dikerjakan PT Galih Medan Perdana (GMP). Adapun indikasi awalnya ditemukan tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kotrak kerja. Padahal proyek perluasan jembatan yang mulai dikerjakan sejak Mei 2015, seharusnya sudah rampung sejak Desember 2015 lalu. Namun nyatanya proyek tersebut tak juga belum selesai pengerjaannya. (mat-ril)

Exit mobile version