MALILI, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili telah mengagendakan akan memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Umum (PLJU).
Empat orang saksi tersebut masing – masing, Panitia Pembuat Komitmen (PPK), Irwan, konsultan, rekanan dan Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luwu Timur, Firnandus Ali.
Tim kasus PLJU itu belum menentukan kapan rencana pemeriksaan keempat saksi yang terlibat dalam proyek yang menghabiskan APBD tahun 2014 senilai Rp6 miliar.
“Dalam waktu dekat ini kita akan memeriksa empat saksi kasus PLJU itu diantaranya, PPK, konsultan, rekanan dan PA,” ungkap Alfian Bombing, via telepon, Selasa (3/5) kemarin.
Menurutnya, kasus dugaan penyimpangan tersebut sudah dilimpahkan ke tindak pidana khusus (Pidsus) setelah pihak intelejen telah merampungkan bahan dan keterangan (Baket) ditingkat penyelidikan.
Kepala Dinas ESDM Luwu Timur, Firnandus Ali sebelumnya mengaku kalau proyek tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara. Hal itu diakuinya berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Hasil BPK turun bersamaan dengan WTP Luwu Timur, semua diperiksa disitu dan hasilnya tidak ada kerugian negara, waktu saya dimintai klarifikasi di Kejaksaan, saya juga sampaikan terkait hasil dari BPK,” ungkap Firnandus baru – baru ini.
Untuk diketahui, tim ahli independen dari Unhas telah turun melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek tersebut itu. Hasilnya ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak yang dikeluarkan dinas ESDM Luwu Timur.
Proyek PLJU ini dikerjakan PT Guna Swastika Dinamika dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai Rp6,1 miliar. (alp/C)