PAREPARE, BKM — Polemik bangunan semi permanen yang di Pantai Cempae, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang berakhir. Pemilik H Muhtar memilih membongkarnya sendiri.
Lurah Wattang Soreang, Arifuddin, Rabu (4/5)
mengatakan pembongkaran bangunan karena tidak memiliki izin dari Pemkot baik lisan maupun tertulis.
Sementara Lurah Wattang Soreang dan Asisten II Pemkot Parepare membantah mengeluarkan izin atas kasus ini. Ketua LPMK Wattang Soreang, Ramlan membantah jika dirinya memberikan izin kepada Muhtar. ”Apa kapasitas saya memberikan izin. Saya bukan pemerintah jadi tidak masuk akalajika didirnya ikut mengeluarkan izin,” kelitnya.
Bantahan yang sama disampaikan Lurah Wattang Soreang. ”Saya juga tidak tak tahu kenapa bisa membangun, yang jelas saya tidak pernah mengeluarkan izin berupa apapun kepada,” jelasnya. Camat Soreang, Hamri Haddade, juga tidak tau menahu adanya bangunan permanen yang berukuran 4×4 diatas lokasi area zona larangan, dimana bangunan itu milik salah seorang pengusaha,”jadi saya tidak tau kenapa bisa ada bangunan berdiri tanpa ada izin dari pemerintah,”tuturnya. (smr/C)