Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Pelempar Bus Diringkus

SIDRAP, BKM — Setelah kabur selama dua tahun, tiga pelaku pelaku kasus pelemparan bus di wilayah Sidrap akhirnya menyerah. Tim Buser Polres Sidrap berhasil meringkus ketiganya dan lagsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan orang pelaku yang masih dibawah umur alias Anak Baru Gede (ABG) berhasil diamankan.
Sebagian diantara mereka besar adalah pelajar disejumlah SMA di Sidrap.
Mereka yang diamankan yakni IS (16) warga Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu, MA (16) warga Kampung Baru Bojoe Kecamatan Watang Pulu dan AM (16) warga BTN Arawa Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu.
Menurut polisi tiga tersangkan merupakan otak pelaku kasus pelemparan bus yang selama ini meresahkan pemilik kendaraan.
Sementara enam rekannya NS (16), IJ (14), AR (20), MJ (15), PR (16) dan SR (17) warga Kampung Cilallang Kecamatan Maritangae, serta Batulappa dan Kecamatan Watang Pulu.
Terungkapnya kasus ini bermula, Selasa (3/5)di Jalan Jend Sudirman. Salah satu bus dilempari sekelompok pemuda.
Dipimpin Kasat Intelkam AKP Fantry Taherong para pelaku berhasil diamankan. Meski sempat membantah terlibat tapi setelah ditunjukan barang bukti dan saksi akhirnya mereka mengakuo pebruatanya. Bus AKDP yang pernah menjadi korbannya adalah PO Bintang Prima, PO Bintang Timur, PO Padaidi, PO Liman dan PO Litha.
Tersangka IS mengaku melakukan aksinya sejak 2014-2016. Terakhir mereka melempari bus PO Padaidi Maret 2016.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar Rabu (4/5) menjelaskan modus yang dilakukan pelaku berpindah-pindah tempat.
“Alhamdulillah kasus ini sudah kita ungkap semoga tidak ada laporan lagi setelah tertangkapnya para pelaku ini,” tegas Anggi. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan pelaku dan saksi masih diamankan di Mapolres. NS, IJ, AR, MJ, PR dan SR hanya dikenakan sebagai saksi dan IS, AM dan MA di dikenakan pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan. (ady/C)

Exit mobile version