Site icon Berita Kota Makassar

13 Koperasi Terancam Jemput Paksa

MAKASSAR, BKM — Sebanyak 13 Pengurus Koperasi dan UMKM di Makassar ternacam dijemput paksa. Pasalnya, dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Selasa (10/5), hanya lima koperasi yang memenuhi panggilan.
Para pengurus koperasi ini rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkai kasus dugaan korupsi bantuan pengelolaan dana bergulir koperasi dan UMKM Makassar.
Koperasi yang masih mangkir diantaranya, KSP Citra Niaga, KSP Amar Sejahtera, KSP Mitra Niaga, KSP Arta Niaga, KSP Marriyo Raya, KSP Hijau Muda, KSP Niaga Muamalat Syariah, Koperasi Zarindah Jaya, KSP Amal Karya, KSP Prima Dana Tama, Koperasi Bambapuang, KSU Wahana Bangun Sejahtera dan KSP Mitra Mandiri.
Sedangkan unit koperasi yang telah memenuhi panggilan yaitu, KSP Multi Guna, KSP Hoki Pratama, KSP Swadana, KSU Bawakaraeng Sejahtera dan KSP Dana Niaga Syariah.
“Sudah dua kali kita melakukan pemanggilan terhadap pihak koperasi itu, tapi baru lima koperasi saja yang memenuhi panggilan,” tukas Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi.
Jika pada pemanggilan ketiga, 13 koperasi tersebut masih saja mangkir, maka, kata Noer Adi, pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan cara jemput paksa.
Kita terpaksa akan melakukan upaya pemanggilan paksa, kalau 13 koperasi tersebut masih terus saja mangkir dari panggilan. Kita berharap agar mereka bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 916 juta dalam penyaluran dana bergulir di Makassar. (mat-ril)

Exit mobile version