Site icon Berita Kota Makassar

Gaji 13 dan 14 Dibayar Bersamaan

MAKASSAR, BKM — Tahun ini, selain menerima gaji 13, PNS di seluruh Indonesia juga akan menerima gaji 14.
Khusus di Sulsel, anggaran untuk pembayarannya sudah dipersiapkan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel. Meski sejauh ini petunjuk teknis (juknis) pencairannya belum dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Kepala BPKD Sulsel, Agustinus Appang mengatakan, sejauh ini dirinya belum bisa memberi keterangan kapan pembayaran haji 13 dan 14 itu bisa dicairkan.
Namun dia memprediksi kemungkinan kedua gaji tambahan tersebut akan diberikan secara bersamaan.
Dia menjelaskan, gaji 13 itu dibayarkan untuk membantu PNS saat pendaftaran siswa baru. Sementara gaji 14 untuk persiapan lebaran atau populer disebut tunjangan hari raya (THR).
“Untuk pelaksanaannya sekitar bulan Juni dan Juli, paling akhir Juni untuk gaji 13 dan gaji 14 awal Juli,” kata Agustinus, di ruangannya, Selasa, (10/5).
Terkait kemungkinan proses pembayaran, Agustinus mengakui bisa saja dilakukan bersamaan. Terlebih libur akhir sekolah dan bulan Ramadhan waktunya berdekatan mulai bulan Juni dan Juli.
“Itulah yang agak sulit dijelaskan, karena sampai saat ini juknis belum ada, apakah bersamaan dibayar atau tidak. Kita sudah anggarkan di APBD untuk keduanya, besarnya sama dengan gaji yang diterima selama ini. Diluar tunjangan beras, tunjangan yang lain tetap akan diterima,” tambahnya.
Mengenai jumlah anggaran yang akan dibayarkan untuk gaji ke 13, Agustinus juga menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail karena dirinya tidak hapal jumlah pastinya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Latif, menyatakan, ada dua kemungkinan waktu pencairan gaji ke 13, yakni pada Bulan Juni atau bersamaan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Juli mendatang.
Namun untuk kepastiannya pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Gaji ke 13 biasanya dibayarkan pada Bulan Juni, atau menjelang pendaftaran sekolah. Tapi kita lihat kebutuhannya, belum keluar Juknisnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk pembayaran THR hampir bisa dipastikan dilaksanakan menjelang lebaran Idul Fitri, sedangkan untuk pembayaran gaji ke 13 biasanya dibayarkan pada awal bulan.
“Yang jelas THR kan sebelum lebaran. Bisa jadi nanti bersamaan, tapi gaji kan pasti diawal bulan, kalau THR kan pasti menjelang lebaran kita bagikan,” tegasnya. (rhm/war)

Exit mobile version