MAKASSAR, BKM — Trauma berat kini dialami MN (28). Wanita idaman lain (WIL) legislator Senayan dari Partai Golkar, ARP ini belum bersedia diwawancarai perihal prahara yang kini tengah menderanya.
MN yang telah dua tahun menjalin asmara terlarang dengan ARP, sebelumnya diusir dari apartemen. Mobil yang dibelikan untuknya, juga telah disita oleh ARP.
Kuasa hukum MN, Alias Ismail mengkonfirmasi kondisi kejiwaan kliennya itu ketika dihubungi BKM, kemarin. ”Dia (MN) kurang sehat dan belum siap untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang dialaminya. Dia sepertinya masih trauma,” ujar Alias.
Bisa dibayangkan, kata Alias, MN bersedia meninggalkan Makassar dan berangkat ke Jakarta, karena dijanji oleh ARP akan dipenuhi semua kebutuhannya.
”Asal MN mau ikut ke Jakarta dan tinggal bersamanya, ARP berjanji memenuhi semua kebutuhannya. Namun kenyataannya, MN justru dicampakkan oleh ARP hanya lantaran cemburu,” cetus Alias.
Untuk saat ini, Alias mengaku masih menunggu tindaklanjut dari laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti serta fakta ke MKD. Diantaranya surat, foto-foto, rekaman pembicaraan di media sosial via BBM serta saksi.
Sementara ARP yang dilaporkan ke MKD, lanjut Alias, belum pernah melakukan upaya untuk mengkonfirmasi secara langsung kasus yang dialamatkan kepadanya. ”Sejauh ini belum ada upaya dari ARP untuk melakukan mediasi terhadap pihak kami,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Herman mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan ARP telah mencoreng instistusi DPR.
“Ini mencoreng nama baik institusi lembaga DPR. Patut untuk sesegera mungkin ditangani MKD dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tandasnya, kemarin.
Tindakan cepat dibutuhkan, menurut Herman, agar jangan sampai melebar menjadi isu yang menyesatkan. Harus ada kepastian apakah laporan ke MKD tersebut benar adanya atau tidak.
”Selain itu, partai yang mendudukannya sebagai legislator sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan MKD dan mengambil keputusan. Ini bukan hanya merusak nama baik institusi DPR. Sebab yang bersangkutan seorang anggota dewan terhormat. Dia sudah tahu mana yang patut dan tidak patut. Mana yang benar dan mana yang salah,” terangnya.
Menurut Herman, anggota DPR adalah pembuat nilai dan pembuat aturan, sehingga tidak patut melakukan perbuatan seperti itu. Sebaliknya, dia harus memberi contoh dan panutan kepada rakyat.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah. ”Harusnya, sambil menunggu putusan dari MKD, partainya segera bergerak melakukan penyelidikan. Bila terbukti harus diberhentikan, karena merusak citra partai,” tandasnya.
Dia juga menandaskan, partai harus bertanggungjawab menjaga moralitas. Bila partainya ternyata diam, maka partai tersebut patut dianggap sengaja melindungi dan membenarkan apa yang dilakukan kadernya sebagai perbuatan yang patut dilakukan.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulsel, HM Roem yang ditemui BKM, kemarin menanggapi dingin kasus kader Golkar Sulsel yang diadukan ke MKD DPR RI. Dia hanya menyebut, apa yang dialami ARP sebagai sebuah cobaan.
Dihubungi terpisah, dua anggota MKD DPR RI tidak memberi respons ketika dihubungi untuk dikonfirmasi terkait pelaporan ARP. Keduanya adalah Syarifuddin Sudding dan Dimyati Natakusumah.
Syarifuddin Sudding yang juga politisi Partai Hanura tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat. Ketika ditelepon, anggota DPR RI berlatar belakang pengacara ini tidak mengangkat ponselnya.
Berbeda dengan Dimyati Natakusumah. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sempat berbicara ketika dihubungi BKM melalui telepon selularnya. Namun saat ditanya soal apakah MKD sudah menerima laporan dari MN yang mengadukan ARP, mantan Wakil Ketua MPR RI ini langsung mematikan ponselnya. (mat/rus)
WIL Legislator Senayan Trauma
