SOPPENG, BKM — Pihak Asuransi Jasindo Cabang Soppeng terancam diaporkan ke aparat kepolisian oleh para petani di daerah ini. Musababnya terkait pengajuan klaim yang diajukan para petani ditolak oleh pihak asuransi.
”Kalau tidak ada penyelesaian maka alternatif terakhir kami melaporkan pada penegak hukum,” ujar Onasis, perwakilan petani, kepada BKM, Rabu (18/5)
Dia menambahkan program Asuransi Jasindo sudah berlangsung beberapa bulan lalu. Program ini kata dia difasilitasio Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng. Awalnya, program ini ditawarkan kepada kelompok tani dengan uang premi Rp 3,2 juta perhektar. Bilamana dalam pertanggungan, petani mengalami kerugian sampai diatas 70 persen maka petani berhak mendapatkan pertanggungan sebesar Rp 6 juta perhektar.
”Saat mereka promosi begitu menggiurkan. Makanya kami tertarik,” ujar Onasis.
Tapi kenyataannya belakangan tidak seperti yang diharapkan. Dia dan rekan-rekannya bahkan menjadi korban penipuan. Indikasinya telah terjadi penipuan ketika saat sawah mereka mengalami puso, dan berencana mengklaim dana asuransi sesuai yang dijanjikan saat sosialisasi.
Ternyata tidak bisa dipenuhi dan pihak asuransi beralasan bahwa salah satu syarat untuk bisa di asuransikan adalah sawah yang beririgasi teknis, bukan sawah tadah hujan. Padahal syarat seperti yang diminta tidak disampaikan saat pihak asuransi melakukan sosialisasi kepada para petani.
”Kenapa persyaratan itu baru disampaikan sekarang saat kami mengajukan klaim dan kenapa tidak disampaikan sejak awal. Ini kan penipuan namanya,” tambah Onasis diamini petani lainnya.
Ironisnya lagi kata Onasis setelah para petani membayar premi, persyaratan tersebut baru disampaikan. Padahal seharusnya kata dia saat para petani hendak bergabung di asuransi dan tidak memenuhi yang disyaratkan mestinya jangan diterima supaya petani tidak merugi.
”Kalau begini jadinya sama halnya petani kondisi sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mana sudah gagal panen, jadi korban penipuan lagi,” tandasnya.
Olehnya itu, perwakilan petani Onasis meminta kepada pihak asuransi mengembalikan uang mereka jika memang tidak lagi memenuhi persyaratan. Kalau tidak uang tidak dikembalikan hal ini sudah termasuk penipuan.
”Kami sudah ke Kantor Bupati melaporkan hal ini kepada Wabup tapi beliau sedang tidak ada ditempat,” tukas Onasis dkk.(fir/C)