MAKASSAR, BKM — Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar sejak pukul 10.00 Wita, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Aspriasi Jeneponto, Andi Mappatunru langsung ditahan, Rabu (18/5) siang.
Legislator Jeneponto ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar setelah Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menyatakan
dua alat bukti yang cukup untuk menahan Mappatunru dalam kasus tersebut.
Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusuf Gunco. Sebelum dibawa ke Lapas, Mappatunru diperiksa secara intensif di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati Sulselbar.
“Kita secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita juga telah melakukan penahanan berdasarkan dua alat bukti,” tegas Koordinator Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi.
Selain itu, kata Noer, penahanan yang dilakukan oleh penyidik, guna mempermudah proses penyidikan dalam kasus ini. Adapun penahanan terhadap Mappatunru dilakukan hingga 20 hari ke depan.
“Setelah berkas penyidikannya rampung, secepatnya akan kita tahap dua ke bidang penuntutan,” tandasnya.
Sementara kuasa hukum tersangka, Yusuf Gunco mengaku menghargai proses hukum yang berjalan. Selain itu, penahanan yang dilakukan oleh penyidik, kata dia, dinilai telah sesuai prosedur. “Saya serahkan semua proses ini ke pihak Kejaksaan,” tandas Yugo, sapaan akrabnya.
Yugo mengatakan, pihaknya menggu proses perngadilan untuk membuktikan kliennya bersalah atau tidak.. “Nanti akan kita buktikan saja di pengadilan,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Mappatunru diduga kuat ikut menerima aliran Dana Aspirasi Jeneponto. Adapun anggaran aspirasi itu senilai Rp250 juta untuk proyek pemasangan paving blok sepanjang 292 meter, lebar 3,9 di lokasi kompleks perumahan milik pribadinya.
Namun dalam pengerjaan proyek tersebut, tidak tercantum dalam anggaran Dana Aspirasi Jeneponto tahun 2013.
Proyek pemasangan paving blok itu justru dialihkan ke KPR milik Developer Mappatunru.
Selain itu juga, terdapat empat item paket pekerjaan yang tidak masuk dalam program Dana Apirasi yang dikelola tersangka, yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Antara lain, pembangunan drainase Jalan Karya, Kabupaten Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp250 juta, pemasangan paving blok di Jalan Karya dengan anggaran Rp250 juta, pembuatan sumur bor di Desa Bungeng dengan anggaran sebesar Rp100 juta, dan Rehab Kantor Desa Jenetallasa dengan anggaran sebesar Rp50 juta. Dengan total anggaran keseluruhan mencapai Rp650 juta.
Sedangkan rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut, adalah CV Ayumi Jaya, dengan anggaran penawaran dalam kontrak sebesar Rp248.290.000, dengan pagu anggaran sebesar Rp250 juta untuk proyek pemasangan paving blok. (mat-ril)