Site icon Berita Kota Makassar

Pemekeran Desa Mandek

PASANGKAYU, BKM — Rencana pemekaran sebanyak 17 desa sejak dua tahun lalu, hingga saat ini belum juga bisa rampung secara keseluruhan. Dikonfirmasi BKM mengenai hal ini, Kabag Adminsitrasi Pemerintahan Umum Pemkab Mamuju Utara (Matra), M Hatta, mengaku tidak mengetahui pasti sudah sejauh mana progres dari upaya pemekaran desa tersebut.
Ia menyebutkan, masalah ini ada pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Matra. ”Saya sekarang tidak tau pasti itu dek. Cobaki ke BPMPD. Karena disana sekarang yang tangani BPMPD juga yang pernah ikut pertemuan di pusat mengenai pemekaran desa ini,” ujarnya kepada BKM di kantonya, Jumat (20/5).
Namun rupanya saat dikonfirmasi, pengakuan M Hatta dibantah Kepala BPMPD Matra, Arfan Lasibe. Sebaliknya, kata dia, persoalan ini masih menjadi kewenangan pihak bagian pemerintahan Pemkab Matra. ”Bagian pemerintahan yang paling tau itu dek. Bukan kami. Kami juga tidak pernah ikut pertemuan seperti yang dimaksud pak Hatta. Kalau sudah penentuan karateker baru menjadi kewenangan kami,” sebutnya.
Kendati demikian, Arfan Lasibe menyebut, setahunya proses pemekeran desa kini sudah berada di tingkat provinsi. Tinggal menunggu nomor registrasi desa yang hingga saat ini belum dikeluarkan Pemprov Sulbar. ”SK bupati pemekaran desa itu sudah ada. Tapi kayaknya, pihak provinsi masih menunggu Permen (peraturan menter) tentang pemekaran desa baru bisa mengeluarkan nomor registrasi. Kalau nomor registarsi itu sudah ada baru penentuan karatekernya,” terangnya. (ala/mir/c)

Exit mobile version