MAKASSAR, BKM — Panitia Khusus (Pansus) Pencari Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, menemukan banyak aset milik pemkot yang diduga dikuasai oleh sejumlah pengembang.
Dari data yang dihimpun Pansus, salah satu aset pemkot yang terbesar ada di PT GMTD dan berlokasi di Tanjung Bunga, yakni Taman Safari dan Laguna.
Kemudian di lokasi Perkemahan Caddika Bulorokeng, Kecamatan Biringkanaya yang diduga diserobot PT Villa Mutiara seluas 11 hektare. Masing-masing di Baddoka seluas empat hektare, dan lapangan Pramuka Caddika di Kelurahan Bulurokeng seluas delapan hektare.
Selain itu, aset pemkot yang diduga dikuasai PT Perumnas terletak di Terminal Toddopuli, fasum Tello Baru, fasum di belakang Mahkamah Militer di Jalan AP Peta Rani, fasum Daya Square, fasum fasos Centralpoint of Indonesia (CoI), aset Hotel Pualam dan fasum sekolah SMP 23 Makassar. Termasuk, ruko di Jalan Lamaddukelleng, eks lapangan tenis yang juga diduga sebagai fasum dan fasos.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika mengatakan, setelah komisinya merampungkan seluruh bukti kepemilikan fasum-fasos tersebut, maka tidak ada lagi kelonggaran yang diberikan ke pengembang dan pihak ketiga. Seluruh aset tersebut harus diserahkan atau dibongkar jika ada bangunan di atasnya.
“Kita rampungkan dulu semua alat bukti kepemilikan aset pemerintah. Setelah itu kita mintai pertanggungjawaban ke pengembang yang menggunakan dan menguasai aset tersebut,” Kata Bursanuddin yang dihubungi akhir pekan lalu.
Hal senada dikatakan Ketua Pencari Aset DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir. Menurutnya, dewan memaksimalkan mempercepat penyelamatan aset yang selama ini tidak kunjung diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemkot Makassar. Padahal, pengembang wajib menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang banyak dikuasai oleh mereka.
Pansus juga sempat mengkritisi upaya penyelamatan aset oleh Pemkot Makassar yang tidak membuahkan hasil maksimal. Hal ini berdampak pada masih banyaknya aset yang dikuasai oleh pihak ketiga.
“Kita tidak main-main menyelamatkan aset. Siapapun di belakangnya yang ingin menghambat penyelamatan aset, kita akan lawan,” tegas legislator Partai Golkar ini.
Wahab menambahkan, pihaknya sudah memanggil dan menyusun daftar nama-nama perusahaan yang akan dipaksakan menyerahkan asetnya. Diantaranya, PT Gowa Makassar Tourism Devolepment (GMTD), Perumnas, IMB Group, Citraland dan beberapan pengembang lainnya. Mereka ini dinilai telah puluhan tahun mengambil keuntungan besar di Makassar tapi tidak memenuhi kewajibannya.
Menyikapi hal itu, Koordinator Devisi Advokasi dan Pedampingan Masyarakat Sipil, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Musadaq menilai, tugas dan tanggung jawab pansus sangatlah besar. Berbeda dengan pansus lainnya. Menurutnya, hilangnya sejumlah aset pemkot tidak terlepas dari kepentingan politik. Karena itu butuh keberanian dan konsistensi dari pansus untuk menseriusinya, guna mengembalikan seluruh aset berupa fasum dan fasos.
“Hilangnya aset sarat dengan permainan. Begitu pula untuk mengusutnya, sangat sarat akan lobi-lobi. Ada banyak aset pemkot yang hilang. Kira-kira sekitar 300 aset pemkot berupa fasum fasos yang belum diserahkan pengembang ke pemkot, dan beberapa lainnya yang telah diserobot oleh orang per orang maupun pengembang,” tandasnya. (ita/rus)
Pengembang Penyerobot Aset Siap-siap Hadapi Pansus
