Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Kasus Seragam Dinas Segera Disidang

MAKASSAR, BKM — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar bersama barang buktinya.
Ketiganya dijadikan tersangka, lantaran perbuatan mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara, hingga Rp360 juta pada tahun 2014 lalu.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu H Marjuzi, selaku pemenang tender dan anaknya Nurfadila (NF) selaku direktur perusahaan serta Maksun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, ketiganya pun harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) klas II Bungoro, Kabupaten Pangkep. Setelah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep melakukan tahap dua terhadap kasus tersebut ke penuntutan.
“Kemarin ketiga tersangkanya telah kita tahap dua, Senin ini rencana kita sudah limpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar,” tegas Kepala Kejari Pangkep, Nurni Farahyanti, Minggu (22/5).
Nurni mengatakan, pihaknya tidak ingin berlama-lama dalam menuntaskan kasus tersebut, makanya kata dia hari Senin pekan ini tersangka bersama barang buktinya, dilimpahkan ke pengadilan.
Dia juga menuturkan, jika tim jaksa penuntut dalam kasus ini telah, merampungkan dakwaannya dan siap untuk dibacakan saat dipersidangan.
“Kalau sudah kita limpahkan, kita tinggal menunggu kapan jadwal sidangnya akan digelar. Semua tergantung dari panitera saja,” tandasnya.
Terkait kasus tersebut Murni menuturkan proyek pengadaan seragam dinas tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Keuangan dan Anggaran (RKA). Pasalnya tersangka telah mengadakan seragam dinas tersebut, RKA pengadaan seragam belum terbit.
Sehingga jenis kain yang diadakan oleh tersangka tidak sesuai dengan, jenis kain yang telah tertuang dalam RKA. Sehingga disangkakan telah merugikan negara. Dalam kasus ini ketiganya dijerat pasal 2 ayat 3 UU Tipikor, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru lagi dalam kasus ini,” tegasnya. (mat-ril)

Exit mobile version