Site icon Berita Kota Makassar

Mobil Pajero Bupati Barru Tiga Kali Balik Nama

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, kembali menggelar sidang kasus dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang di Kabupaten Barru, yang mendudukkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur sebagai terdakwa.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yaitu Kepala Urusan (Kaur) STNK Samsat Makassar, Kompol Masaluddin, dan Haidah Kasubag Hukum Pemkab Barru di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (23/5).
Dihadapan Majelis Hakim, Kompol Masaluddin menjelaskan terkait proses balik nama mobil Pajero yang diduga sebagai alat gratifikasi terdakwa atas izin tambang diwilayahnya. Dia mengaku telah melakukan proses balik nama sebanyak tiga kali. Adapun Kuitansi pembelian yang dimasukan sebagai salah satu bagian persyaratan balik nama ke Samsat, yakni atas nama pemilik pertama Ahmad Manda kepada Istri Bupati Barru.
“Saya tidak pernah memperhatikan masalah nilai jual beli didalam kuitansi jual beli,” sebut Masaluddin.
Sementara Haidah selaku Kasubag Hukum Dinas Pertambangan Kabupaten Barru dihadapan Majelis Hakim mengaku tidak mengetahui soal pemberian mobil yang diduga sebagai alat gratifikasi.
Dia mengatakan hanya menerbitkan SK berdasarkan pertimbangan hukum, terkait permohonan izin yang diajukan oleh pihak PT Bosowa Group.
“Saya tidak tahu yang mulia soal itu,” tandasnya dihadapan majelis hakim Yang diketuai Andi Cakra Alam.
Dalam dakwaan sebelumnya, Andi Idris Syukur selaku terdakwa dinyatakan menyembunyikan hasil kejahatanya melalui proses balik nama Ahmad Manda menjadi atas nama Istrinya. Setelah itu kembali dialihkan kepemilikan ke anaknya Andi Mirza Riogi Idris.
Untuk menyamarkan agar kendaraan mobil Pajero diperole seolah olah melalui proses jual beli mobil dimaksud seharga Rp 350 juta yang senyatanya saksi Ahmad Manda selaku karyawan Bosowa tidak pernah menerima pembayaran dari Andi Citta.
atas perbuatan terdakwa , Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain perkara ini, terdakwa juga dikenakan pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahunb1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasn tindak pidana korupsi. (mat-ril)

Exit mobile version