MAKASSAR, BKM–Pemerintah dan kalangan Legislatif terus melakukan sosialisasi terhadap empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat semakin memahami dengan benar apa makna dari empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Sosialisasi empat pilar kali ini dilakukan di Kabupaten Barru, tepatnya di Kampung Baru, Desa Ajakang, Kecamatan Soppeng Riaja. Sosialisasi empat pilar yang digelar 12-15 April lalu itu menggandeng Team 32 Community Kabupaten Barru.
Pada kesempatan itu, Samsu Niang membeberkan pentingnya empat pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Menurut dia, keberadaan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, sudah menjadi harga mati yang tak bisa ditawar-tawar oleh bangsa Indonesia. “Empat pilar menjadi harga mati bagi kita, tidak boleh lagi diganggu gugat,”katanya.
Selain melakukan sosialisasi empat pilar, Samsu Niang juga melakukan sosialisasi UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang membahas soal dana CSR (Corporate Sosial Resposibility). Terkait sosialisasi CSR ini, Samsu Niang meminta kepada pihak perusahaan untuk benar-benar bisa mengikuti undang-undang dalam mengelola perusahaannya. Sebab, dana CSR, menurut dia, merupakan dari masyarakat sebagai bentuk edukasi dan pemberdayaan mereka. (herdi)