MALILI, BKM — Komisi I DPRD Luwu Timur akan melakukan kunjungan kelahan warga yang ada di Desa Mantadulu, Kecamatan Kalaena, Rabu (25/5). Kunjungan dilakukan terkait adanya lahan warga bersertifikat tapi dikuasai pihak Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Mantadulu sekaligus menemui pihak PTPN.
“Kita kunjungi lahan warga dan bertemu pihak PTPN soal lahan warga yang bersertifikat ini,” ujar Herdinang, Selasa (24/5).
Dia menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PTPN XIV dan Badan Pertanahan Negara (BPN) di Makassar. Hasil pertemuan disepakati 30 bidang lahan warga dapat diganti rugi dengan sarat 30 bidang ini diluar dari kawasan hutan dan tidak masuk dalam areal 1.000 hektar lahan milik PTPN XIV Mantadulu.
“Untuk memastikan lahan itu harus dilakukan pengukuran oleh BPN, setelah itu diturunkan tim independen untuk menentukan harga,” ungkapnya.
Menurutnya, jika lahan 30 bidang itu tercatat telah masuk dalam areal 1.000 hektar lahan milik PTPN Mantadulu tetap akan dicarikan solusi. Pasalnya, sertifikat warga lebih dahulu terbit dibanding masuknya PTPN dilokasi itu.
“Sertifkat warga terbit tahun 1982 sementara PTPN masuk tahun 1995 sehingga secara logika PTPN telah mencaplok lahan milik warga,” ungkap Herdinang.
Herdinang menambahkan dewan dan PTPN XIV di Makassar sepakat untuk memberikan solusi terhadap warga yang ada di Mantadulu. (alp/C)