Site icon Berita Kota Makassar

Kabur Usai Sidang, Terdakwa Narkoba Ditembak

SIDRAP, BKM — Seorang tahanan narkoba bernama Hajar bin H Puangmankanna (35), terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas, tepat dihalaman kantor Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Sidrap, Senin (23/5) sekitar pukul 16.30 Wita.
Hajar dihadiahi peluru oleh aparat Polres Sidrap lantaran nekat kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidrap. Sebelumnya, Hajar sempat diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali oleh polisi bernama Brigpol Rahman.
Namun terdakwa tidak menghiraukan tembakan itu dan tetap nekat melarikan diri. Iapun ditembak di bagian betis sebelah kiri pada tembakan keempat dan kelima.
Sayangnya, tembakan melumpuhkan itu sempat melukai salah seorang petani bernama Andry Massirua alias Lasura (15). La Sura yang juga masih duduk di bangku SMA Negeri 2 Pangsid tertembak pada bagian paha kanan hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Nu’mang Rappang, sebelum akhirnya dirujuk ke Makassar malam itu juga.
Informasi yang dihimpun BKM, menyebutkan Hajar yang tersangkut kasus narkoba baru saja selesai menjalani sidang tuntutan. Saksi mata yang juga pengawal dari kejaksaan bernama Teguh Hermanto, menyebutkan terdakwa dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Sidrap dengan 11 tahun penjara karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 140 gram.
Sebelumnya, Hajar ditangkap aparat Resmob Narkoba Polda Sulselbar bersama dua rekannya, Jumardi alias La Juma dan Ryan Anugrah alias Anugrah. Mereka dibekuk di Baranti, Sidrap pada Februari silam.
Diduga, tuntutan 11 tahun dari JUP menyebabkan Hajar stres berat. Diapun berusaha kabur sesaat ketika hendak dimasukkan ke dalam sel tahanan Rutan Sidrap usai menjalani sidang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap, Idil yang dikonfirmasi, Selasa (24/5) menjelaskan, saat kejadian Hajar bersama 12 tahanan lainnya baru saja menjalani sidang di PN Sidrap.
“Sebenarnya tidak ada insiden begini seandainya Hajar tidak berusaha kabur. Padahal kita sudah lakukan pengawalan sesuai SOP dan protap,” tegas Idil.
Saat dikawal menuju rutan yang jaraknya sekitar 500 meter, tangan Hajar diborgol bersama dengan tangan Jumardi alias La Juma, salah seorang terdakwa lainnya. Di tengah perjalanan yang menggunakan mobil, tiba-tiba Hajar langsung melepas borgol yang ada di tangannya. Begitu mobil tiba di depan rutan, ia lalu melarikan diri ke arah utara yang merupakan area persawahan. Pada saat bersamaan ada dua orang petani yang sedang menanam padi.
Menurut penuturan Udin alias Waddi, orang tua korban yang terkena tembakan peluru nyasar, saat itu berlangsung adegan cukup dramatis. Sebab terdakwa Hajar tak mengindahkan tembakan peringatan yang dilepaskan Brigpol Rahman. Akibatnya, peluru dari tembakan keempat yang mengarah ke betis Hajar, tembus dan terpantul hingga mengenai korban La Sura.
”Pas kejadian, saya dan anak saya sedang menanam padi. Tiba-tiba ada suara tembakan dari arah rutan. Sebenarnya saya juga mau ikut mengejar orang yang kabur itu. Tapi ada suara rintihan anak saya. Ternyata dia terkena peluru. Saya langsung menolongnya,” ujar Udin diamini ibunya, Icanci. Ia menceritakan kejadian ini sebelum korban dirujuk ke Makassar, kemarin.
Menurut Udin, usai dilarikan ke RS Sakit Arifin Nu’mang, Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar bersama Kajari, Jasmin Simanullang langsung mengunjungi korban penembakan itu.
“Bapak Kapolres sudah datang menjenguk anak kami dan siap bertanggung jawab terhadap semua biaya pengobatan sampai anak kami ini sembuh total. Luka tembaknya tidak terlalu fatal,” ujarnya.
Dari hasil investigasi sementara tim Propam Polres Sidrap, korban Andry alias Lasura (17), seorang petani warga Galung Aserae, Kelurahan Lakessi ini tidak sengaja tertembak peluru aparat saat melumpuhkan seorang tahanan yang kabur usai menjalani sidang. Dalam insiden ini, tembakan aparat terpental ke aspal sebelum akhirnya menyasar paha kanan korban.
“Pas tembakan melumpuhkan setelah tembakan peringatan ke udara, petugas kami Brigpol Rahman menembak ke arah bawah, tepatnya bagian kaki terdakwa Hajar. Namun peluru ini tertembus sehingga terpantul ke aspal lalu mengenai paha korban,” papar Kapolres usai menjenguk korban di rumah sakit, Senin malam (23/5).
Dalam keterangan pers bersama di rumah jabatan kapolres, Anggi dan Jasmin Simanullang menjelaskan, penanganan terdakwa yang kabur usai sidang sudah sesuai aturan standar operasional prosedur (SOP).
Dijelaskan, dalam penembakan itu, petugas yang mengawal tahanan ke Rutan ada dua orang. Masing-masing Brigpol Rahman dan Bripda Santri. Saat itu juga ada dua orang petugas dari Kejaksaan, yakni Teguh Hermanto dan Lacanci mengawal tahanan.
“Hajar bersama 12 orang tahanan baru saja disidang kasus narkoba. Semua tahanan masing-masing diborgol satu sama lainnya dan hendak dipulangkan ke Rutan. Tapi terdakwa Hajar memang terlihat gelisah. Begitu ada celah, dia melepaskan borgol tanpa sepegetahuan petugas. Makanya, pas turun dari mobil, Hajar langsung lari tanpa menghiraukan tembakan peringatan aparat,” ungkap Kapolres diamini Kajari.
Menurut Anggi, pihaknya sudah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban. Semua biaya pengobatan ditanggung pihak polres dan kejaksaan.
“Kami siap menanggung semua biaya pengobatan selama korban dirawat. Karena sekali lagi, tidak ada unsur kesengajaan. Saya sudah ditelepon kapolda dan tetap melakukan kordinasi dengan pihak keluarga korban. Intinya, kami berdua dengan Pak Kajari meminta maaf kepada keluarga korban,” tandasnya.
Pihak keluarga juga mengaku sudah memaafkan petugas yang menembak korban, karena tidak ada unsur kesengajaan. Apalagi Kapolres dan Kajari sama-sama bersedia bertanggung jawab atas semua biaya yang ditimbulkan selama korban dirawat di Rumah Sakit Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Sementara Hajar yang diwawancarai saat menjalani perawatan di RS Nene’ Mallomo, Sidrap mengaku menyesal berusaha kabur. “Terus terang, Pak saya tidak ada niat mau lari. Cuma saya stres dengan tuntutan sampai 11 tahun penjara,” kata Hajar.
Menurut Kajari, kasus yang membelit Hajar kini dalam tahap penuntutan. Ia dituntut 11 tahun penjara, karena JPU membuktikan pasal 114 ayat 2 narkoba tentang pengedar dan kepemilikan jenis sabu-sabu.
“Kasus Hajar ini berkasnya displit tiga bagian, masing-masing Hajar berteman Jumardi dan Ryan Anugrah. Ketiganya sama-sama dituntut 11 tahun penjara karena terbukti terlibat jaringan narkoba yang diungkap Resmob Narkoba Polda Sulselbar Februari lalu,” tegasnya.
Informasi terakhir, kata Jasmin Simanullang, menyebutkan peluru nyasar yang bersarang di paha korban La Sura sudah diangkat. Kondisinya juga berangsur-angsur pulih. “Saya dikasi kabar dari keluarga korban, katanya operasi pengkangakatan proyektil sudah selesai. Jadi besok (hari ini) kami bersma Kapolres dan Kasi Pidum akan menjenguk korban di RS Wahidin, Makassar,” tandasnya. (ady/rus/b)

Exit mobile version