Site icon Berita Kota Makassar

Pelayanan Enam Pemkab Kembali Dinilai

MAMUJU, BKM — Memasuki pertengahan tahun 2016, jajaran Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang diselenggarakan instansi pemerintah ditingkat pusat dan pemerintah tingkat daerah. Kegiatan ini berlangsung di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Barat.
Untuk tahun ini, jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat akan melakukan penilaian di enam pemerintah kabupaten (Pemkab) di Sulawesi Barat, masing-masing Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Majene, Mamuju, Mamasa, Mamuju Tengah (Mateng), dan Kabupaten Mamuju Utara (Matra). Termasuk layanan publik yang diselenggarakan pemerintah lingkup Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai titik awal, pada Senin (23/5) penilaian uji kepatuhan dilaksanakan di kabupaten Polewali Mandar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar, mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Ini bertujuan untuk mengindentifiksi tingkat kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dalam rangka pencapaian RPJMN tahun 2015-2019.
”Kegiatan ini intinya membantu penyelengara pelayanan publik untuk mengidentifikasi komponen standar layanan publik yang perlu dibenahi. Juga, mendorong kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan publik yang dapat menggambarkan integritas pemimpin dan para pelaksana yang bertugas ditingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagai upaya meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi dan korupsi, sebagaimana tertuang dalam UU 25 tahun 2009 dan RPJMN 2015-2019,” ungkap Lukman.
Adapun standar pelayanan yang masuk variabale penilaian, di antaranya maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu. Sementara hasil penilaian kepatuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, nilai dan kategori sebagai berikut, nilai 81 sampai 100 masuk zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, nilai 51 sampai 80 masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, sementara nilai 0 sampai 50 masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Sebelumnya, pelaksanaan uji kepatuhan tahun 2015 yang lalu, pelayanan publik di setiap SKPD ditiga kabupaten dan layanan publik dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, rata-rata mendapat nilai merah. Sehingga tahun 2016 ini diharapkan bisa mendapat nilai lebih baik. Minimal keluar dari zona merah.
”Harapan kita, semoga tahun ini pemenuhan komponen terhadap layanan publik dienam kabupaten di Sulbar termasuk dilingkup pemerintah provinsi mendapat nilai lebih baik. Minimal keluar dari zona merah. Sebab, jika hal itu masih terjadi bisa dikatakan tidak ada keseriusan meningkatkan kualitas layanan publik di daerah ini. Karena tahun sebelumnya, kan rata-rata dapat nilai merah,” tutup Lukman.
Kegiatan penilai kepatuhan ini, berdasarkan Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, dan Peraturan Ombudsman nomor 22 tahun 2016 Tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik. (ala/mir/c)

Exit mobile version