MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan sikapnya terkait informasi maraknya pungutan uang perpisahan di sekolah. Ia tidak akan kompromi terhadap sekolah yang menarik pembayaran dari siswanya yang tamat tahun ini.
”Pihak sekolah yang terbukti memberlakukan pungutan terhadap siswanya, apapun modusnya, harus ditindak. Tidak ada ampun bagi mereka,” tegas Danny, kemarin.
Kalaupun siswa memiliki inisiatif untuk membuat kegiatan perpsiahan dengan memungut biaya, menurut Danny, itu harus sifatnya sukarela. Bukan menjadi kewajiban, apalagi sampai menentukan besarannya.
“Kalau ada siswa yang memungut uang untuk perpisahan itu nilainya tidak bisa ditentukan. Karena sukarela, tidak bisa ditentukan,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Makassar, Alimuddin Tarawe juga meminta kepada seluruh sekolah untuk tidak membebankan dana perpisahan kepada seluruh siswa, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA.
Menurutnya, Disdikbud Kota Makassar sama sekali tidak melarang pihak sekolah melaksanakan perpisahan. Namun tidak dibenarkan adanya pungutan dana perpisahan yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa atau orangtuanya. Apalagi disertai dengan pemaksaan.
“Kami tidak larang kalau pihak sekolah membuat perpisahan, tapi kami juga sama sekali tidak membenarkan kalau pihak sekolah melakukan pungutan dana perpisahan,” tegas Alimuddin, Selasa (24/5).
Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada seluruh pihak sekolah jauh hari sebelumnya untuk tidak melakukan pungutan dana perpisahan kepada siswa sepersen pun. Sehingga jika di kemudian hari Disdikbud mendapatkan adanya pungutan dana perpisahan, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melakukannya.
“Kita sudah imbau kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut biaya untuk perpisahaan. Jika nanti ada yang terbukti, pasti kita berikan sanksi,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum (Kabid Dikmenum) Disdikbud Makassar, Ahmad Hidayat mengaku tidak mempermasalahkan adanya pungutan biaya perpisahan. Karena pungutan dana perpisahan tersebut merupakan inisiatif dari siswa sendiri.
“Tidak adaji masalah, yang jelas bukan pihak sekolah yang meminta pungutan biaya perpisahan. Khusus di SMA 5, biaya perpisahan itu atas inisiatif siswa, bukan pihak sekolah. Jadi kalau ada siswa yang tidak mampu membayar uang perpisahan, tidak usahmi pergi,” ujarnya sambil memberi contoh.
Dia menambahkan, Disdikbud Makassar sama sekali tidak membekingi kelompok siswa yang berinisiatif melakukan perpisahan dengan memungut biaya.
“Disdikbud tidak pernah mendukung siswa untuk memungut biaya perpisahan. Tapi kelompok siswa sendiri yang punya inisiatif, dan kami lihat tidak ada pihak sekolah yang campur tangan. Jadi kita persilahkan saja,” terangnya.
Mencuatnya informasi adanya pungutan uang perpisahan di SMA 5 sebesar Rp400 ribu per siswa, mendapat perhatian dari anggota DPRD Makassar. Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Mudzakkir Ali Djamil mendesak Disdikbud untuk memanggil Kepala SMAN 5, Yusran.
“Itu sama sekali tidak dibenarkan. Kita meminta kepada Disdikbud untuk cross cek di SMAN 5 terkait masalah itu,” ujarnya di gedung DPRD Makassar, Selasa (24/5).
Jika nantinya dari pengecekan itu benar terjadi ada pungutan uang perpisahan, maka pihaknya akan memanggi beberapa pihak. Diantaranya perwakilan dari orang tua siswa dan Disdikbud untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Informasi yang sampai ke dewan, bagi siswa yang tidak mampu membayar Rp400 ribu untuk perpisahan, diancam akan ditahan ijazahnya. Selain itu, staf sekolah yang menulis nilai untuk Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) juga menarik iuran Rp15 ribu per siswa.
Salah seorang ibu yang punya akan berseragam SMAN 5 dan lulus tahun ini, mengaku adanya ancaman dari pihak sekolah untuk menahan ijazah anaknya.
Kepala SMAN 5 Makassar, Yusran yang dikonfirmasi via telepon, mengakui adanya pungutan kepada siswa. Dia membenarkan adanya iuran untuk program pelajaran tambahan yang dilakukan oleh komite sekolah.
Hanya saja, Yusran, mengaku tidak ada pemaksaan untuk membayar. Apalagi sampai menahan ijazah siswa yang tidak bisa membayar. Mereka yang tidak sanggup membayar tetap digratiskan.
“Sebetulnya saya mau hentikan, tetapi tidak bisa karena programnya sudah terlanjur jalan. Makanya kita lanjutkan saja,” kilahnya.
Soal pembayaran uang perpisahan, Yusran menegaskan, tidak ada. Baik dari pihak sekolah ataupun komite. ”Tidak ada pembebanan biaya perpisahan,” tandasnya. (ita-arf-ucu/rus)
Uang Perpisahan di SMA 5 Rp400 Ribu
