MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros siap mencairkan dana sertifikasi guru yang sebelumnya mengalami keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat.
Pengelolah data Dapodik Dinas Pendidikan Maros, Basira mengatakan, pihaknya telah mengajukan permintaan pencairan dana sertifikasi bagi guru dan pengawas yang terlambat penerbitan SK pembayaran sertifikasi dari pemerintah pusat.
“Guru dan pengawas yang baru terbit SK-nya pada awal Mei ini yang jumlahnya sekitar 291 orang, sudah kami ajukan permintaan dana dan sisanya masih menunggu proses kefalitan data dapodik dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski nantinya bila batas waktu perbaikan data Dapodik melampaui batas waktu 30 Mei, lanjutnya, maka kesempatan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi sudah tidak ada atau dinyatakan hangus.
“Kita masih menunggu proses perbaikan data dapodik rekan rekan guru dan bila datanya sudah dinyatakan valid, maka SK pembayaran sertifikasinya pasti terbit,” jelas Basirah.
Dia menambahkan, dari data guru yang terlambat terbit SK pembayaran tunjangan sertifikasinya, rata-rata dari guru SMA dan SMK. Keterlambatan ini bukan karena ada unsur kesengajaan, namun karena data guru SMA dan SMK baru dimasukan ke Dapopdik, sebagai syarat pembayaran sertifikasi.
Menurutnya, tahun-tahun sebelumnya, guru SMA dan SMK hanya memasukan data secama manual ke Dinas Pendidikan, kemudian Dinas Pendidikan mengajukan hingga SK pembayaran tunjangan tuntas.
“Tapi sekarang ini semua guru harus valid data Dapodiknya baru bisa keluar SK tunjangan sertifikasinya. Kalau data Dapodik sudah Falid maka proses penerbitan sertifikasi akan keluar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemkab Maros, Andi Najamuddin mengatakan, pencairan dana sertifikasi tahan pertama untuk guru se Kabupaten Maros sudah dibayarkan sebanyak Rp21 miliar. Dana sebesar itu diserahkan berdasrkan usulan jumlah permintaan yang diajukan Dinas Pendidikan pada bulan lalu.
“Berapa saja yang diminta Diknas dengan dasar jumlah penerima sertifikasi kita cairkan,” jelas Najamuddin.
Dana tersebut, kata dia, diperuntukkan pada pembayaran tunjangan sertifikasi tahap pertma, yakni bulan Januari, Februari dan Maret. Guru yang dibayar tunjanganya berasarkan SK dari pemerintah pusat.
“Sejak bulan lalu dana tunjangan sertifikasi guru sudah dibayarkan, “kata Najamuddin.
Sedangkan bagi guru yang tidak ikut namanya pada permintaan tunjangan sertifikasi bulan lalu lantaran SK dari pemerintah pusat belum keluar, saat ini pihaknya telah mengusulkan. “Guru yang baru keluar SKNYA dari pemerintah pusat baru diajukan Diknas untuk dibayarkan sertifikasinya, ” kata Najamuddin.
Pihaknya meminta para guru tidak cemas. Nantinya bila SK tunjangan sertifikasi sudah keluar dari pemerintah pusat, maka pihaknya siap membayarkan. “Karena dana sertifikasi guru sudah ada siap di kas daerah,” sebut Najamuddin.
Dia menambahkan, usulan permintaan pembayaran tunjangan sertifikasi dari Dinas Pendidikan bagi guru yang baru mengantongi SK dari pemerintah pusat baru ada dan sudah diproses oleh pihaknya.
Pihaknya juga berharap agar Dinas Pendidikan mempercepat proses administrasi para guru, agar dana yang sudah ada ini bisa dicairkan. “Kalau permintaan Dikanas sudah masuk maka dana mereka akan cepat kami cairkan,” tutup Najamuddin. (ari-ril)