Site icon Berita Kota Makassar

Dua Perampok Sadis Didor..

MAKASSAR,BKM — Tim Resimen (Resmob) Direktorat Polda Sulselbar kembali meringkus dua tersangka kasus perampokan yang sering beraksi di wilayah Kecamatan Toddopuli Makassar.
Kedua tersangka yang dikebuk, yakni Deni alias Dekon (22), warga Jalan Toddopuli II Nomor 32 serta Rezki Harianto alias Eki (17).
Usai dibekuk, keduanya langsung dibawa Tim Resmob guna melakukan pengembangan. Namun saat diminta menunjukkan tempat persembunyian barang bukti hasil kejahatan mereka, keduanya malah berusaha melarikan diri. Tiga kali tembakan ke udara tidak digubris tersangka, hingga petugas menghadiahi keduanya timah panas di bagian kaki.
“Kita telah melepaskan tembakan udara terhadap kedua tersangka, tapi keduanya tak menggubrisnya terpaksa senjata diarahkan ke bagian kaki kedua tersangka, higga keduanya roboh. Selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Muchammad Yunus Saputra, Rabu (25/5).
Sebelumnya, kedua tersangka diamankan masing-masing dirumahnya, pada Selasa (24/5) dini hari. Selanjutnya digelandang ke Posko Resmob di Jalan Hertasning. Saat diinterogasi, satu dari kedua tersangka berstatus residivis dalam kasus yang sama.
“Satu tersangka pernah ditahan di Mapolres Pelabuhan. Mereka ini terkenal sadis dalam melakukan aksinya, karena tidak segan-segan melukai korbannya dengan berbekal senjata tajam seperti kapak dan pisau pemotong daging,” tambah AKP Muchammad Yunus.
Dari catatan kepolisian diketahui jika keduanya pernah melakukan aksi perampokan pada tahun 2016 di sebuah tempat kost putri di Jalan Toddopuli II Setapak 1.
Selain meringkus dua orang tersangka , petugas juga menyita sejumlah alat bukti yang digunakan oleh komplotan perampok ini berupa sebuah kapak, sebilah pisau dapur dan 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna ungu bernomor polisi DD 3147 XW yang kerap digunakan untuk melakukan aksinya. “Jadi korbannya telah melaporkan saat itu dengan Nomor Laporan LP/788/V/2016/Restabes Mksr/Sek Panakkukang, tertanggal 5 Mei 2016.
“Saat itu pelaku menodongkan kapak dileher korban dan berhasil merampas 1 buah iPhone 4 milik korban,” kata Akp Mochammad Yunus Saputra. (ish-ril)

Exit mobile version