MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengaku geram lantaran empat kepala kecamatan mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan tong sampah “Gendang Dua”, Rabu (25/5).
Dalam pemeriksaan tersebut, 10 camat hadir memenuhi panggilan. Sementara empat camat yang mangkir, masing-masing, Camat Mariso, Camat Ujung Tanah, Camat Tamalanrea dan Rappocini.
“Seharusnya hari ini, semua camat kita periksa, tapi ternyata masih ada empat camat yang mangkir pemanggilan,” keluh Deddy, Rabu (25/5).
Deddy menuturkan, ketidakhadiran empat camat dinilai tidak menghargai proses hukum dan tidak koporatif. Selain itu juga, camat yang tidak memenuhi panggilan tersebut dinilai telah menghalang-halangi proses penyelidikan kasus ini.
Justru, kata Deddy, mereka yang mangkir tersebut lebih mementingkan menghadiri panggilan dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda), daripada panggilan dari Kejaksaan.
“Ini sama saja camat tidak menghargai proses hukum,” tegas Deddy dengan nada kesal.
Lebih lanjut Deddy mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap empat camat yang belum hadir memenuhi panggilan.
Dia juga tidak menampik, bila nanti camat yang masih saja mangkir dari panggilan, pihaknya akan melakukan upaya panggil paksa.
“Kita akan panggil lagi, kalau masih tidak datang juga, terpaksa kita akan lakukan pemanggilan paksa,” tandasnya.
Proyek tersebut, menggunakan anggaran sebesar Rp2,7 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Makassar, tahun 2014.
Dalam proyek tersebut diketahui, pemerintah kota Makassar, mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah “gendang dua” sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2014. Namun proyek pengadaan gendang dua tersebut dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender).
Justru anggaran pengadaan gendang dua tersebut diserahkan ke 14 Kecamatan untuk dikelola langsung oleh camat. Padahal seharusnya pengadaan gendang dua tersebut mestinya melalui proses lelang, namun justru anggaran sebesar Rp2,7 miliar tersebut di pecah-pecah agar bisa dijadikan proyek Penunjukan Langsung (PL).
Padahal dalam teknis kegiatan tidak dicantumkan jika anggaran pengadaan gendang dua, diserahkan ke 14 kecamatan Kota Makassar untuk dikelola. Sehingga kuat dugaan adanya rekayasa dan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran proyek pengadaan gendang dua itu.
Deddy menambahkan, dalam DIPA pagu anggaran APBD pemkot kota Makassar, anggaran yang dititipkan ke camat untuk pengadaan Gendang dua, sebesar Rp167 juta.
Untuk lebih memastikan apakah proyek tersebut, ada penyimpangan atau tidak, Deddy mengatakan jika pihaknya akan menggandeng lembaga audit. (mat-ril)