TAKALAR, BKM — Kendati mendapat protes dari pihak kelompok petani tebu, namun pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Takalar sepertinya tak gentar untuk terus mendalami kasus dugaan korpusi dana Bantuan Sosial (Basos) Pertanian.
Rencananya, penyidik Kejari Takalar akan kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah ketua dan anggota kelompok tani tebu yang ada di Kecamatan Polongbangkeng utara (Polut).
Pemanggilan tahap dua ini ditempuh tim penyidik, lantaran kasus Bansos Pertanian yang diduga tidak tepat sasaran dan masih membutuhkan pendalaman.
“Rangkaian pemeriksaan terhadap ketua dan anggota kelompok tani tebu masih membutuhkan waktu yang panjang, karena proses puldata dan pulbaket yang tengah berlangsung. Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa dan itu tentu belum cukup. Makanya kami akan memanggil secara maraton terhadap penerima anggaran Bansos Pertanian akan dilanjutkan,” tegas Kasi Pidana Khusus, Kejari Takalar, Ujang Supriyadi, Rabu (25/5).
Lanjut Kasie pidana khusus, bahwa dalam kasus ini, pihaknya hanya fokus menelisik anggaran yang dikucurkan pada tahun 2015 oleh Kementrian Pertanian melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel kepada dua lembaga koperasi yang menaungi beberapa kelompok tani tebu yang ada dua kecamatan, yakni Kecamatan Polut dan Polsel.
“Ada dua lembaga koperasi didua Kecamatan yang menerima dana puluhan miliar ditahun 2015. Dari data sementara yang berhasil kami kumpulkan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan beberapa pejabat yang ada di daerah ini sebagai penerima anggaran Bansos Pertanian,” beber Ujang.
Lebih jauh, Ujang Supriyadi, beberapa informasi juga diketahui bahwa dari dua lembaga koperasi penerima bansos pertanian menaungi sejumlah kelompok tani tebu dan dalam setiap kelompok tani tebu mempunyai puluhan hektar lokasi penanaman.
”Yang pasti dalam setiap hektar lokasi penanaman tebu mendapat anggaran sebesar Rp132 juta. Nah inilah yang kami telusuri apakah gelontoran dana itu sampai ketangan anggota atau tidak,” tandasnya.
Sementara Plt Kajari Takalar, Zulmar Adhy Putra yang dimintai tanggapannya menegaskan, bahwa proses pemeriksaan dan penyelidikan dalam setiap kasus dapat dihentikan, jika pemeriksaan kasus tersebut telah dinyatakan rampung dan dinyatakan tidak terindikasi korupsi.
“Proses pemeriksaan kasus tidak bisa dihentikan begitu saja tanpa ada alasan akurat, karena tidak semua orang yang terperiksa berpotensi menjadi tersangka. Pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung semata-mata hanya ingin diketahui apakah ada kerugian Negara atau tidak,” tegas Zulmar, kemarin. (ari-ril)