Site icon Berita Kota Makassar

Mobil Angkutan Lakukan Uji Kir

PAREPARE, BKM — Beberapa mobil angkutan umum dan angkutan kota ketika dilakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) oleh petugas UPTD PKB Dinas Perhubungan Parepare tidak melalui uji kendaraan. Petugas langsung memperpanjang buku kir selama 6 bulan kedepan.
Arifin, sopir mobil angkutan umum mengakui kalau mobilnya mati kir hanya buku kirnya saja disetor untuk perpanjangan masa berlakunya. “Sekarang kalau mau kir mobil bukunya saja disetor biar tidak bawa kendaraan bisa diperpanjang lagi enam bulan,” papar Arifin.
Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Parepare, Ilman, SE di ruang kerjanya Selasa (24/5) mengatakan pihaknya tidak bisa memungkiri ada izin jika mobil hanya beroperasi dalam kota tapi tidak luar kota.
”Sekarang sudah ada organda yang mengkoordinir mobil angkot mati kir. Mengumpulkan seluruh jurusan dan organda yang modali dulu biaya kirnya,” beber Ilman.
Menurutnya, organda proaktif tunggui dijalan mobil angkot yang mati kir dan dimodali dulu biaya kernya.
Masa Uji kendaraan sesuai kondisi mobil diperpanjang selama enam bulan kedepan. Ban lampu, rem, sistim pengujian rem masih manual kalau berat kendaraan menggunakan timbangan alat fortebel.
”Adapun kendaraan umum alamat dari luar kota itu numpang uji kirm” jelasnya lagi. (mup/C) Muchtar P.

Exit mobile version