MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota dan legislator DPRD Makassar dinilai tak berdaya menyikapi indikasi pelanggaran pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) di sejumlah pemukiman warga.
Bahkan diduga pembangunan BTS tersebut melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi sesuai dengan aturan Undang undang Nomor 28 Tahun 2002 terkait bangunan dan gedung, seperti berdekatan langsung dengan perumahan warga.
“Kita khawatir keberadaan tower yang dibangun provider di tengah pemukiman warga dapat mengganggu barang elektonik mereka. Bahkan yang saya ketahui dalam aturan IMB menara telekomunikasi hanya diatur 18 meter, tetapi diduga banyak tower yang berdiri melebihi itu,” jelas Razak, pemerhati Kota Makassar ini, saat ditemui BKM di Gedung DPRD Makassar, Rabu (25/5).
Hal senada ditegaskan Anchu warga Rappocini. Menurutnya, sesuai data dari DTRB, sejak 2015 tercatat izin pendirian tower BTS sebanyak 39 izin. Seharusnya dengan banyaknya permintaan izin otomatis pendapatan dari retribusi IMB bisa memberikan konstribusi yang besar ke Pemerintah Kota Makassar.
Namun diduga, jelas Anchu tidak demikian, karena dari rumusan perhitungan nilai retribusi perhitungan tower jumlahnya sangat minim. Nilai retribusi IMB tower berdasarkan luasan dikalikan dengan ketinggian serta dilihat indeksnya. Semisal, sebuah tower dengan ketinggian 40 meter dengan luasan 3×3 meter dikalikan nilai retribusi permeter (Rp 21.300) dikali indeks 3, maka nilai retribusinya hanya Rp 21 juta. Sementara fakta di lapangan untuk pembangunan tower nilainya kerap hingga menghabiskan anggaran ratusan juta.
“Seharusnya pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh pemkot dari provider terbilang besar. Tapi perlu diteliti kembali,” kata Anchu, kepada BKM.
Lebih jauh, kata Ancu, tidak ada masalah bila ada tower dibangun dalam kota. Hanya saja, mesti dikaji lebih matang akan dampaknya kepada masyarakat.
“Medan elektromagnetik di sekitar BTS sangat berdampak pada manusia dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Sementara itu, legislator DPRD Kota Makassar juga mencurigai adanya sejumlah pengusaha provider yang telah berbuat kecurangan dengan memanipulasi rencana anggaran pembangunan tower di sejumlah titik di wilayah tersebut.
Kecurigaan itu ditegaskan anggota Komisi C DPRD Makassar, Zaenal Betta. Menurutnya Zaenal, selama ini Pemkot makassar telah kecolongan dengan tindakan pengusaha yang melakukan manipulasi anggaran pembangunan.
Seperti rencana kegiatan anggaran (RKA) dengan penerapan di lapangan tidak sesuai, para pengusaha memasukkan RKA untuk izin ke pemkot lebih sedikit daripada anggaran fisik pembangunan tower, akibatnya penerimaan pemerintah daerah lebih kecil.“Pengusaha nakal ini harus ditindak tegas,” terang Zaenal.
Dia juga menegaskan, seharusnya pemerintah kotadalam hal ini instansi terkait lebih jeli dalam memberikan izin pada provider, jika ada yang melakukan manipulasi anggaran sebaiknya izinya dicabut saja.
Lebih jauh, tambah Zainal, dewan sebelumnya sudah menentang pembangunan tower di dalam kompleks perumahan dan di dekat pemukiman warga, apalagi tercatat sudah dua kali warga melaporkan ke DPRD Makassar.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Jufri Pabe juga menuturkan sudah beberapa kali dewan menentang berdirinya tower di pemukiman warga bahkan sempat ia menegur pihak terkait untuk memperlihatkan bukti izin mendirikan tower.
“Saya sudah beberapa kali menegur pihak provider jangan sekali-kali mendirikan tower dalam pemukiman warga karena itu sangat menggangu warga,” ujarnya.
Ketua Komisi A, Wahab Tahir juga berjanji akan mengecek ke lokasi tempat ditemukan bangunan tower yang sudah berdiri.“Kami akan tinjau ke lokasi tapi akan cermati dulu proses perizinannya,” singkat Wahab. (ita-ucu/war)