MAKASSAR, BKM — Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Adapun alasan pengajuan tersebut, lantaran tersangka mengaku sedang menderita penyakit diabetes akut.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum tersangka, Yusuf Gunco kepada wartawan, Kamis (26/5). Yugo, sapaan akrabnya mengatakan, surat penangguhan penahanan itu telah resmi dilayangkan ke pihak Kajati Sulselbar.
“Klien saya sakit diabetes akut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan butuh perawatan intensif. Rekap kesehatan kami juga sudah ajukan ke Kejaksaan. Kami sudah serahkan surat penangguhan itu dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota,” kata Yugo.
Pihaknya berharap, Kejaksaan dapat mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. “Saya berharap Kejaksaan bisa segera menanggapi dan mengabulkannya surat permohonan yang telah kami ajukan,” harapnya.
Sementara Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi membenarkan bila pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka. “Sudah beberapa hari lalu kita terima surat permohonannya,” ujar Noer Adi.
Noer mengatakan, surat permohonan yang diajukan tersangka masih akan dipertimbangkan lebih dulu. Sebab menurut dia, surat yang diajukan itu masih akan didiskusikan bersama pimpinan. “Tergantung apa nanti petunjuk dari pimpinan,” tandasnya.
Dia juga belum bisa memastikan apakah permohonan tersangka untuk menjadi tahanan kota dapat dikabulkan atau tidak. Alasannya, surat pengajuan itu masih sementara dikoordinasikan dengan pimpinan.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini Mappatunru menjalani penahanan di Rutan Makassar pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Aspirasi DPRD Jeneponto. Mappatunru diduga kuat menerima aliran Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto. Ada sekitar Rp250 juta Dana Aspirasi yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving blok sepanjang 292 meter, lebar 3,9 di lokasi kompleks perumahan milik pribadinya.
Namun dalam pengerjaan proyek tersebut tidak tercantum dalam anggaran dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013. Proyek pemasangan paving blok tersebut justru dialihkan ke KPR milik Developer Mappatunru.
Selain itu juga Ada empat item paket pekerjaan yang tidak masuk dalam program Apirasi yang dikelola Andi Mappatunru, yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Antara lain, pembangunan drainase di lokasi Jalan Karya, Kabupaten Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp250 juta, pemasangan paving blok di Jalan Karya dengan anggaran Rp250 juta, pembuatan sumur bor di Desa Bungeng dengan anggaran sebesar Rp100 juta, dan proyek rehabilitasi kantor Desa Jenetallasa dengan anggaran sebesar Rp50 juta. Sehingga totoal anggaran keseluruhan mencapai Rp650 juta.
Sedangkan rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut adalah CV Ayumi Jaya, dengan anggaran penawaran dalam kontrak sebesar Rp248.290.000, dengan pagu anggaran sebesar Rp250 juta untuk proyek pemasangan paving blok. (mat-ril)