PAREPARE, BKM — Dua warga Belawa, Kabupaten Wajo, Safri (47), dan Usama (46), diamankan oleh Polisi Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN), Polres Parepare, Rabu (24/5) malam. Keduanya kedapatan menyimpan serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 1,94 gram, dan satu butir pil ekstasi.
“Dari tangan pelaku kita juga aman?kan uang tunai Rp4 juta. Dua ponsel dan alat isap sabu,”ujar Kapolsek KPN AKP Syarifuddin melalui Kanit Reskrim KPN, IPDA Syukri Abdullah. Rabu (25/5).
Kedua tersangka mengaku, barang haram tersebut didapat dari Kabupaten Sidrap. Diduga kedua pelaku akan menggunakan barang haram itu di Parepare. Untuk pengembangan lebih lanjut penyelidikan kedua kini diamankan di Mapolsek Pelabuhan.
“Pelaku dapatnya barang itu dari Sidrap. Pelaku kita sedang amankan, kita telah lakukan pengembangan,”katanya (smr/D)