GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mewarning seluruh distributor atau supplier untuk tidak nakal dalam menetapkan harga kebutuhan pokok jelang Ramadan maupun jelang lebaran nanti.
Penegasan ini dilakukan Pemkab disebabkan harga kebutuhan pokok saat ini mulai tidak stabil. Pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah mengambil sikap untuk menjaga agar kebutuhan pokok tetap terjangkau.
“Kita berharap harga kebutuhan pokok tidak memberatkan masyarakat, karena itu kita (Disprindag) akan berkunjung ke para supplier kebutuhan untuk mencari solusi agar harga tetap stabil,” kata Kadis Perindag Gowa, Taufik Mursad didampingi Kabid Perdagangan, Muh Rais.
Menurut Taufik, pihaknya akan terus memantau harga guna menghindari adanya oknum distributor yang memainkan harga dengan memanfaatkan momen Ramadan. Hal inipula tambah dia merupakan imbauan langsung dari Gubernur Sulsel, H Syahrul Yasin Limpo dengan harapan agar Disperindag di seluruh wilayah Sulsel terus memantau harga.
Rais menambahkan, untuk saat ini, kebutuhan pokok yang ada di pasar masih terjamin, dan menurutnya hanya gula pasir yang naik.
“Sementara ini kebutuhan yang naik hanya gula pasir. pak Gubernur minta agar harga harus stabil, jadi kita disuruh cek ke distributornya, tapi dari alasan distributor mengatakan ini hanya persoalan biaya untuk pengangkutan saja,” katanya.
Kendati begitu kata Taufik, pihaknya akan terus mengevaluasi dan mengontrol harga kebutuhan pokok yang ada di pasaran.
“Kalaupun kita lihat ada kenaikan, saya rasa kenaikan itu wajar saja, karena apabila permintaan banyak dan barangnya kurang, otomatis harga naik. Dan kita juga memantau alasan mengapa kenaikan itu,” ungkapnya.
Dia mengatakan Apabila sudah ditetapkan harga dan masih ada distributor yang memainkan harga, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.
Para konsumen juga diimbau agar jika menemukan hal-hal janggal semisal alat takar pedagang terindikasi curang dalam melakukan penimbangan ataupun menaikkan harga melebihi dari harga standar barang atau terkesan menipu konsumen sebaiknya segera melaporkannya ke Disperindag atau ke Badan Pengelolaan Sengketa dan Konsumen Kabupaten Gowa. (sar-ril)