Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Gowa Ngotot Tolak Penobatan Maddusila

BKM/SAR TOLAK- Wabup Gowa, H Abd Rauf Malaganni bersama para Dewan Hadat Batesalapang foto bersama usai menyatakan sikap menolak keras pelantikan Raja Gowa ke 37.

GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Hadat Batesalapang menolak penobatan Andi Maddusila sebagai Raja Gowa ke 37.
Penobatan yang berlangsung di Hotel Horison Makassar, Minggu (29/5) oleh Pemkab dan Dewan Hadat Batesalapang dianggap tidak sah. Hal tersebut, ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abd Rauf Malaganni didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Muchlis, Wakil Ketua DPRD Gowa, Sahir Pasang serta sejumlah pengurus Dewan Hadat Batesalapang, yang terdiri dari Ketua, H Abd Razak Tate Dg Jarung dan beberapa anggotanya, H Mallawangngang Dg Bella, H Nuntung HYS Dg Buang, Syamsul Bahri Dg Ngitung dan H Hasan Baso Dg Buang dalam jumpa pers, Senin (30/5).
Wabup Gowa, Abd Rauf menegaskan, pihaknya menolak dengan keras penobatan Andi Maddusila dengan alasan tidak sesuai prosedur. Disamping itu, pada tahun 2014 lalu sudah ada Raja Gowa ke 37 yang dilantik secara sah oleh Dewan Hadat Batesalapang secara resmi di Istana Balla Lompoa, yakni Andi Kumala Idjo yang merupakan putra mahkota atau Patimataranna Gowa.
“Secara prosedur pelantikan raja tidak bisa dilakukan dua kali, karena memang ternyata Maddusila sudah dua kali menjalani pelantikan itu dan tanpa prosedur selayaknya. Adapun pelantikan Andi Kumala dengan gelar Raja Gowa ke 37 itupun simbol budaya saja. Sementara pelantikan Andi Maddusila berdasarkan versinya sendiri sangat syarat dengan kepentingan politik,” tegas Wabup.
Terkait adanya tudingan menghalang-halangi penobatan Andi Maddusila di Istana Balla Lompoa, juga dibantah oleh Pemkab Gowa.
“Itu keliru. Kebetulan saja Satpol PP telah lebih dahulu meminta izin untuk melakukan pelatihan bimtek sehingga anggota Satpol ada di kawasan istana,” timpal Sekkab Gowa, Muchlis, yang ikut mendampingi Wabup.
Menurut Muchlis, perlu diketahui bahwa nuseum Istana Balla Lompoa adalah cagar budaya dan masuk area publik yang dikendalikan oleh Pemkab, sehingga penggunaannya harus berdasarkan izin Pemkab Gowa.
“Andi Maddusila masuk melakukan prosesi pelantikan itu sama sekali tidak ada pemberitahuan awal ke Pemkab. Apalagi Maddusila berhasil masuk ke istana dan mengenakan mahkota Salokoa serta sejumlah perangkat pakaian raja sebagai tanda pengukuhan dirinya,” ujar Sekkab.
Menynggung soal Ranperda Lembaga Adat Daerah (LAD), lanjut Muchlis, sejuah ini masih berproses di DPRD Gowa. Kata dia, jika regulasi itu dipatenkan, maka simbol pelestarian budaya dan sejarah Gowa akan dikembangkan, namun bukan dalam artian kekuasaan.
Sementara, H Abd Razak Tate Dg Jarung selaku Ketua Dewan Hadat Batesalapang menegaskan, saat ini tidak ada lagi kekuasaan raja di seluruh nusantara, karena semua sudah diserahkan ke NKRI.
Menurutnya, penerima mandat untuk menjaga dan melestarikan budaya sejarah kerajaan adalah pemerintah sekarang ini. Penobatan Andi Kumala Idjo yang merupakan adik kandung Andi Maddusila Idjo adalah hanya sebagai simbol kebudayaan semata dan pengelola sejati untuk aset budaya yang paten adalah Pemkab Gowa.
Andi Maddusila sendiri yang dimintai tanggapan soal sikap Pemkab mengaku tidak mempersoalkan perihal penolakan dirinya sebagai Raja Gowa ke 37.
“Tidak apa-apa kalau Pemkab Gowa menolak, atau tidak mengakui saya sebagai raja, yang jelas komunitas adat se Nusantara sudah mengakui saya sebagai raja,” kata Andi Maddusila.
Dia juga menjelaskan, bahwa gelar yang ia terima bukanlah Raja Gowa ke 37 seperti yang banyak diberitakan media. Menurut Maddusila, penobatan dirinya kemarin hanya sebagai Raja Adat.
“Bukanji Raja Gowa tapi Raja Adat. Jadi kalau Pemkab Gowa tidak mengakui saya, yah tidak masalah,” tutupnya. (sar-ril)

Exit mobile version