MALILI, BKM — Camat Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sri Mulyani dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen milik Andi Asrianti yang tidak lain warganya sendiri , Selasa (31/5) kemarin.
Camat Kalaena diduga telah mengeluarkan surat keterangan palsu kepada H Bahri sebagai rujukan untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tane Teriatambara, Kabupaten Bone.
Padahal, H Bahri belum resmi bercerai dengan Andi Asrianti di Pengadilan Agama. Tak terima kejadian itu, korban didampingi kakak kandungnya Ambo akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
“Andi Asrianti adalah adik saya dan masih berstatus sebagai istri dari H Bahar, mereka belum resmi bercerai dari Pengadilan Agama,” ungkap Ambo yang ditemui di Polres Luwu Timur.
Dirinya menjelaskan, sejumlah dokumen yang diserahkan ke Mapolres Luwu Timur telah didapatkan dari KUA Tane Teriatambara, Kabupaten Bone, kemarin.
“Menurut pihak KUA di Tane Teriatambara, dirinya berani menikahkan karena secara administrasi telah lengkap dan ada surat rujukan untuk dinikahkan dari daerah asal,” ungkap Ambo.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Kalaena, Sri Mulyani mengaku lupa soal adanya surat keterangan nikah yang dikeluarkannya itu.
“Saya lupa, apakah saya mengeluarkan surat keterangan itu atau tidak,” ungkapnya.
Terkait adanya laporan yang dilayangkan korban, dirinya mengaku siap dan selalu mengikuti proses hukum yang ada. “Tetap saya akan bertanggung jawab ya dek. Soal dirinya melapor, itu hak mereka,” ungkap Sri melalui via telepon.
Sebelumnya, H Bahri telah menikah dengan seorang wanita asal Kabupaten Bone Sukmawati pada 24 Mei 2015 lalu.
Dalam Surat keterangan untuk nikah dengan nomor : 464.2/130/DKK/2015, H Bahri berstatus duda padahal dirinya masih memiliki istri dan belum resmi bercerai. (alp/C)