Site icon Berita Kota Makassar

Kolam Regulasi Nipa-nipa Segera Dibangun

MAKASSAR, BKM — Banjir menjadi persoalan tahunan yang dialami Kota Makassar dan hampir seluruh kabupaten/kota di Sulsel setiap musim penghujan tiba. Termasuk genangan di sejumlah ruas jalan.

Menyikapi persoalan pelik tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) akan membangun Kolam Regulasi Nipa-nipa.
Pembangunannya dilakukan di perbatasan Kabupaten Gowa-Maros, tepatnya di wilayah Moncong LoE Kabupaten Maros.
Kepala Satker Jaringan Sumber Air BBWSPJ, Mustafa, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (31/5) menjelaskan, pembangunan kolam regulasi Nipa-nipa di perbatasan Maros dan Gowa itu nantinya memiliki daya tampung air 3,58 juta meter kubik memiliki fungsi utama sebagai pengendali banjir.”Berdasarkan, hasil perhitungan dari tim teknis waduk ini bisa mengurangi 30-40 persen bencana banjir di Makasaar,” ungkap Mustafa.
Dengan mengalihkan debet air dari Sungai Tallo, jelas Mustafa, dampak banjir di lahan 3.000 hektare yang ada kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea dan Tallo bisa dicegah. Kolam ini sendiri akan dibangun diatas lahan 98,8 hektar dan 84 hektar diantaranya akan digunakan sebagai area genangan.
“Kita akan melakukan groundbreaking yang dilakukan oleh Dirjen PSDA bersamaan dengan peringatan hari air sedunia di lokasi pembangunan, hari Kamis, 2 Juni (besok). Daya tampungnya tiga kali lebih besar dari waduk Pampang, yaitu sebesar 3,58 juta meter kubik,” kata Selasa, (31/5), di Kantor Gubernur.
Mustafa menambahkan, untuk anggaran yang akan digunakan dalam pembangunan waduk ini keseluruhan bersumber dari APBN, dengan total Rp547 milliar. Anggaran ini terbagi dua, yaitu untuk pembebasan lahan sekitar Rp200 milliar dan untuk pengerjaan fisik Rp347 milliar, yang bersifat multiyears mulai dari 2015-2018.
Saat ini proses pengukuran lahan yang akan dibebaskan masih berlangsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).”Tahun ini kita hanya anggarkan Rp2,25 milliar untuk 8 hektar lahan. Selebihnya masih pengukuran dan penentuan harga dari tim apresial,” lanjut Mustafa.
Rencananya untuk pembayaran ganti rugi akan dilakukan sekitar bulan September tahun ini. Saat ini Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan dan Jeneberang (BBWSPJ) terus berusaha meminta anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk lahan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Adi Karya bersama dua kontraktor lainnya PT Nuarani Mandiri dan PT Karya Reski diproyeksikan selesai 2018. Selain pengendali banjir, waduk ini akan berfungsi sebagai konservasi air tanah, perikanan tawar, parwisata dan olahraga air.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel, Andi Darmawan Bintang menambahkan waduk ini akan menampung air saat musim penghujan. Dan akan alirkan kembali saat hujan redah atau musim kemarau.
“Waduk ini berfungsi untuk menampung air yang lebih dari Sungai Tallo saat puncak musim hujan. Dan akan dialirkan kembali melalui sungai Tallo saat hujan reda, sehingga airnya tidak membanjiri kawasan sekitar sungai,” pungkasnya. (rhm/war)

Exit mobile version