MAKASSAR, BKM — Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, kembali batal menggelar sidang perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin Tambang di kabupaten Barru. Yang mendudukkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur sebagai terdakwa.
Setelah sebelumnya sidang sempat tertunda, pada hari Senin (30/5) lalu, sidang lanjutan yang diagendakan, Selasa (31/5) kemarin, kembali batal, lantaran saksi ahli yang akan dihadirkan sedang berhalangan karena berada di luar negeri.
“Sidang ditunda, karena saksi yang akan di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lagi berhalangan karena ada kegiatan penting,” ujar juru bicara pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino, Selasa (31/5).
Akibtanya, jadwal sidang Buoati Barru akan ditunda hingga Senin depan, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli.
Pihaknya memastikan, Senin depan sidang digelar kembali dengan menghadirkan 3 orang saksi dari ahli Pidana Tata Negara dan ahli Money Loundry.
Sementara itu, Penasihat Hukum Bupati Barru, Aliyas Ismail membenarkan, penundaan sidang tersebut dilakukan lantaran saksi yang akan dihadirkan JPU berhalangan hadir lantaran sedang berada di luar negeri.
“Alasan sampai saksi tidak bisa hadir dalam persidangan karena saksinya lagi sedang mengikuti kegiatan penting di Jerman,” jelanya.
Hanya saja, Alias Ismail mengaku tidak tahu mengetahui secara pasti apakah ketiganya berangkat ke Jerman. “Tidak ada penjelasan lebih lanjut, apakah ketiga saksi ahlinya berngkat ke Jerman,” kilahnya.
Alias menuturkan, JPU tadi di depan persidangan menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa saksi ahlinya tidak ada yang datang karena sedang ke jerman.
Tetapi saat ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam menanyakan ahli yang lain, kenapa tidak ada yang hadir. Tak ada satupun yang bisa memberikan penjelasan secara jelas. Sehingga ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk memanggil kembali secara bersamaan, ahli yang akan dihadirkan oleh JPU dipersidangan. Sidang pun kembali ditunda hingga hari senin depan. (mat-ril)