Site icon Berita Kota Makassar

Pansus Temukan Patok Dilapangan Caddika

MAKASSAR, BKM–Panitia Khusus (Pansus) Pencari Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan peninjauan lokasi yang ditenggarai milik pemerintah. Lokasi yang ditinjau yakni lapangan Pramuka Caddika di kecamatan Biringkanaya Makassar seluas 9,1 hektare.
Dalam kunjungan, Senin (30/5) lalu, Pansus dan pemkot menemukan sejumlah patok sebagai pembatas yang rencananya akan dibangun perumahan. Dewan juga semakin yakin jika kepemilikan aset oleh pihak lainsudah menuai titik terang.
“Ternyata bukan masyarakat yang menanam patok, tetapi diduga oknum yang dicurigai menguasai lahan tersebut,” kata Anggota Pansus, Mesakh Raymod Rantepadang di saat sidak di lapangan.
Menurut Mesakh, patok itu sangat menandakan jika dalam lahan itu sudah ada perencanaan pembangunan. Makanya, menurut Mesakh sebelum pemkot kecolongan lebih dalam maka perlu dikroscek lebih jauh. Menurut dia, aset itu harus dikembalikan ke pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Makanya pemkot kami desak melakukan klarifikasi kebenaranya sebelum menertibkan aset tersebut,” jelas Mesakh.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan itu juga mengaku telah mengantongi beberapa data awal. Dia menjelaskan, dari total lahan 9,1 hektare, yang di bawah penguasaan pemkot hanya 3 hektare dan yang memiliki alas hak berupa sertifikat hanya 1,2 hektare. Sementara sisanya sekitar 7 hektare lebih tidak ada alas haknya.”Kami akan minta data ke BPN termasuk ke pihak yang menguasai lahan pada rapat berikutnya di dewan,” tegas Mesakh.
Apalagi, lanjut Mesakh, informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar lapangan, tanah tersebut dikuasai oleh pengembang PT Villa Mutiara atas nama Along.
Sementara Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makuradde mengatakan jika kasus lapangan Perkemahan Caddika sudah diusut Polda Sulsel sejak 2014 lalu.”Lahan itu sudah ditangani polda, kami tidak tahu persoalan itu,” Ujarnya.
Menurut dia, lahan seluas 9,1 hektare itu diduga dijual oleh masyarakat penggarap kepada pengembang. Dia menduga lewat surat garapan itu dibuatkan sertifikat.
Sementara itu, Direktur Villa Mutiara, Along yang dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.(ita/war)

Exit mobile version