Site icon Berita Kota Makassar

Gerak Desak APBD Perubahaan Dibahas

JENEPONTO, BKM — Dampak keterlambatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok tahun 2016 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mulai dikeluhkan masyarakat.
Beberapa program yang sedianya sudah terlaksana pada triulan pertama ini, urung teralisasi lantaran persoalan keterlambatan pembahasan anggaran. Untuk itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) didesak memasukan draft APBD Perubahan tahun 2016 agar semua program yang direncanankan tahun ini segera terealisasi.
Desakan itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Turatea, Hamzah Rapi kepada sejumlah wartawa di Warkop Daeng Sija, Jalan Pelita Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (2/6).
“Pengalaman tahun lalu APBD Pokok didetetapkan menyeberang ke tahun berjalan atau nanti ditetapkan pada 18 Maret 2016. Sungguh sangat terlambat sehingga penyerapan anggaran juga terlambat. Dari Rp26 miliar APBD yang ada baru terserap Rp1,5 miliar,” tegasnya.
Dampak yang paling terasa, lanjut Hamzah, terlihat dalam penyerapan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jeneponto. Akibat belum berjalannya proyek perbaikan jalan dan jembatan, masyarakat khususnya di Desa Arungkeke sudah melakukan aksi blokir jalan.

“Warga di sana malah memblokir jalan dengan pohon. Ini dampak bahwa program perbaikan jalan dan jembatan tidak berjalan. Padahal sebelumnya sudah dianggarkan Rp300 miliar, namun memasuki bulan Juni 2016, belum juga dilakukan pengerjaan,” kata Hamzah.
Karena kondisi tersebut sudah berlangsung lama, Hamzah Rapi pun meminta pihak Kejaksanaan Tinggi (Kejari) Sulsel tidak hanya berhenti pada pengusutan kasus Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013, namun juga sejumlah proyek di tahun 2014 sampai tahun 2016 ini.
“Kami minta Kejati terus mengusut indikasi penyalahgunaan APBD di Jeneponto. Kami bahkan menerima informasi kalau ada sejumlah oknum DPRD Jeneponto dan oknum Kepala SKPD yang kembali bermain dalam pelaksnaan program-program di Jeneponto,”beber Hamzah Rapi.
Sementara itu, Anggota DPRD Jeneponto, Andi Baso Sugiarto saat menanggapi tudingan Hamzah menegaskan, proyek Dana Aspirasi DPRD Jeneponto sudah tak adalagi, karena sudah lama dilarang.
“Kalau ada oknum kepala dinas menuding anggota Dewan seperti itu tidak benar, itu modus saja, alias modal dusta. Hanya akal akalan agar menopoli pekerjaan,” kilah Abdi Baso Sugiarto (krk-ril)

Exit mobile version