Site icon Berita Kota Makassar

Mulyadi Bantah Keciprat Dana Aspirasi

MAKASSAR, BKM — Wakil Bupati (Wabup) Jeneponto, Mulyadi Mustamu menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi Jeneponto tahun 2012 yang mendudukan terdakwa Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (1/6).
Dihadapan Majelis Hakim, Mulyadi membantah mendapat aliran dana tersebut, saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto tahun 2012 lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Kristijan P Djati mendengarkan keterangan dari Mulyadi yang mengaku tidak mengetahui soal pengusulan Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, yang telah menyeret lima legislator dan mantan Legislator Jeneponto.
“Saya tidak mengetahui persoalan dana aspirasi Jeneponto itu. Karena pada saat pembahasan saya tidak ada,” kilah Mulyadi dihadapan Majelis Hakim.
Mulyadi mengaku dirinya tak hadir saat rapat pembahasan Banggar, yang membahas soal nilai yang diusulkan oleh TPAD seputar Dana Aspirasi. Menurutnya, saat itu rapat dipimpin Wakil Ketua Banggar, sehingga dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim , Mulyadi juga membantah jika dirinya dituding turut menerima dana Aspirasi Jeneponto seperti yang tertera dalam dokumen yang dimiliki oleh Kejaksaan. Dimana dalam dokumen yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wakil Bupati dicatut namanya, ikut keciprat dana senilai Rp204 juta.
“Saya tidak pernah menerima. Secara Logika saya sebagai ketua Banggar pada saat itu , masa menerima lebih kecil daripada anggota, kan tidak masuk akal,”kata Mulyadi dengan bantahannya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah menyampaikan keterangan saksi Wabup Jeneponto dalam persidangan serba tidak tahu. Padahal kata Mulyadi pada saat itu selaku ketua Banggar.
“Saya juga heran, kenapa dia tidak tahu. Tapi, meskipun demikian , kita tunggu perkembangan selanjutnya,”kata Abdullah.
Abdullah juga tidak menampik di dalam dokumen yang ditandatangi Sekwan bahwa Wakil Bupati Mulyadi pada saat itu muncul namanya sebagai penerima dana aspirasi senilai Rp204 juta. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, hanya Wabup Jeneponto, Mulyadi dan Kabag Hukum Halsyamsi yang hadir dalam persidangan. Dia mengaku tidak mengetahui alasan Bupati Jeneponto tidak hadiri persidangan, padahal sudah dilayangkan panggilan. (mat-ril)

Exit mobile version