MALILI, BKM — Polres Luwu Timur mewarning seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) dan bilyard untuk tidak beroperasi selama bulan suci ramadan. Termasuk menjual minuman keras (miras) yang akan berdampak pada timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan pada operasi Bina Kusuma Lipu yang berlangsung di Kecamatan Tomoni dan Mangkutana, Rabu (1/6).
“Menjelang bulan suci ramadan, masyarakat agar bersama-sama menjaga kamtibmas dengan tidak mengomsumsi miras, narkoba, dan tindak kenakalan remaja lainnya,” kata Wakapolres Lutim, Kompol Agus Chaerul.
Menurut Agus, operasi yang digelar hingga 19 Juni ini menyasar terminal angkutan darat di Tomoni, kos-kosan, warkop, tempat permainan bola sodok bilyard dan THM.
“Operasi ini kita tekankan pada antisipasi kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual dan pencegahan penyakit masyarakat. Operasi ini dipimpin Kasat Binmas, AKP Supartono,” ungkap Agus Chaerul.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Luwu Timur, Amran Aminuddin mengatakan, untuk izin usaha THM tidak dapat dikeluarkan karena belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, izin yang dapat dikeluarkan seperti usaha rumah makan, kafe, tempat karoke, restoran dan warkop namun harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.
“Persyaratannya adalah tidak menjual miras. Kenapa ada kafe atau rumah bernyanyi yang belum diberikan izin? Itu karena tidak sesuai peruntukan,” kata Amran. (alp/rus/c)
Polisi Warning Pemilik THM dan Bilyard
