MAKASSAR, BKM — Setelah sebelumnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka, kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, kini mengisyaratkan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya.
Kedua tersangka yang telah ditahan sebelumnya, yakni mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin serta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru.
Sementara tiga orang tersangka lagi yang masih dirampungkan berkas perkaranya masing-masing, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle, anggota DPRD Jeneponto Burhanuddin dan mantan anggota DPRD Jeneponto Bunsuhari Baso Tika. Ketiganya juga diketahui ikut terlibat dan ikut keciprat dana Aspirasi tahun 2012.
“Tim saat ini sementara memfokuskan untuk merampungkan berkas tersangka lainnya,” ujar koordinator Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Jumat (3/6).
Untuk tersangka sebelumnya yang baru-baru ini yang berinisial AM, kata Noer tinggal menunggu perampungan berkas dari penyidik untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Kalau yang Syamsuddin kan sekarang sementara berproses dipersidangan,” tandasnya.
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya kata Noer, tim penyidik sementara merampungkan berkasnya. Dia juga tidak menampik bila ketiga tersangka lainnya, juga akan dilakukan upaya penahanan. Hanya saja Noer enggan berspekulasi karena semua tergantung dari pertimbangan dan keputusan pimpinan saja. “Nanti tinggal tunggu apa keputusan pimpinan saja,” tandasnya. (mat-ril)