Site icon Berita Kota Makassar

Aru Diminta Tegur Pansus

MAKASSAR, BKM– Hingga pertengahan tahun 2016 ini, para wakil rakyat di DPRD Kota Makassar belum mampu melahirkan satupun Peraturan Daerah (Perda). Padahal Perda ini memiliki urgensi penting dalam mempercepat laju pembangunan di sebuah daerah.

Bahkan untuk menilai kinerja DPRD, tolak ukurnya adalah Perda yang dilahirkan. Koordinator Devisi Riset dan Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Muzaqdak menilai, bahwa dewan di DPRD Kota Makassar sudah bekerja tapi kadarnya masih rendah. Alasannya, karena anggota dewan hanya sibuk Bimtek, studi banding dan aktifitas lainnya.
Padahal ada tugas utama yang mesti mereka kebut, yakni segera mempercepat melahirkan Perda. Tapi sayangnya sudah setengah tahun ini satupun perda tak kunjung tuntas dibahas.
Untuk itu, seharusnya, jelas Muzaqdak, Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta bisa memperlihatkan ketegasan dengan memberikan teguran ke ketua-ketua pansus dalam mempercepat proses pembahasan ranperda. Sebab dikwatirkan hingga akhir tahun ini, DPRD kembali mengulang kegagalan kinerja dalam hal kelegislasian seperti yang terjadi tahun lalu.
“Ketua DPRD harus tegas, agar target prolegda tahun ini bisa dirampungkan, sebab salah satu ukuran keberhasilan dewan adalah jika berhasil merampungkan seluruh prolegda sebanyak 25 poin yang masuk dalam program legislasi daerah,” ujar Dadang sapaan Muzaqdak.
Memang diakui, terdapat enam ranperda yang masih sementara bergulir pembahasannya di DPRD Makassar melalui panitia khusus (Pansus). Dari enam ranperda ada empat pansus ranperda yang dibentuk sejak awal tahun 2016 namun belum ada yang disahkan.
Empat pansus ranperda tersebut adalah, Pansus Tangung Jawab Lingkungan Perusahaan (CSR), Pansus Pemberian Air susu Ibu (ASI) Ekslusif , Pansus pengendalian Pengelolaan Lingkungan Hidup(PPLH) dan yang baru-baru ini dibentuk pansusnya adalah ranperda Kota Dunia dan Ranperda Air Tanah.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Makassar, Farouk M Beta malah ikut melempar tangung jawab ke Badan Legislasi (Baleg) untuk menegur dan menegasi pimpinan pansus. Menurutnya, wewenang tersebut merupakan domain Baleg.”Semua produk legislasi menjadi domain Baleg untuk mengevaluasi pansus,” ucap Aru.
Ketua DPRD dua periode itu juga menampik jika dirinya disebut tidak tegas terhadap pimpinan pansus dan alat kelengkapan lainya di DPRD soal kinerja mereka yang dinilai lamban, sebab menurutnya seluruh kerja kedewanan diselesaikan secara kolektif berdasarkan kesepakatan 50 anggota dewan.”Ini bukan masalah tegas, dewan itu kolektif berdasar keputusan,” singkatnya.
Aru menambahkan, sudah berulangkali mengingatkan semua pansus ranperda di DPRD, hanya saja pansus bekerja bukan tanpa kendala, sehingga sebagai pimpinan hal tersebut harus dimengerti.”Kami pimpinan sudah mengingatkan semua pansus dan mendengar kendala-kendala yang dihadapi masing-masing pansus. Pansus juga tidak bisa dibatasi oleh waktu karena pembahasan dan kwalitas pembahasan yang berbeda,” tutup Aru.(ita/war)

Exit mobile version