Site icon Berita Kota Makassar

Awas “Letjen” Penerimaan Siswa Baru

MAKASSAR, BKM–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Makassar mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 pada Juli mendatang.

Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2016-2017 di Kota Makassar juga terbagi dua golongan yakni PPDB Online dan Manual. Meski telah dibagi dua golongan, PPDB masih sarat dengan penyimpangan yang dilakukan oknum kepala sekolah dan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar.
Apalagi, penerapan pakta integritas anti pungli yang setiap tahun ditegaskan di Pemerintah Kota Makassar tetap tak berjalan dengan baik, masih saja ditemukan setiap tahun laporan dugaan pungutan liar (pungli) atau diistilahkan lewat jendela “Letjen”.
Lembaga pengawas kebijakan publik Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan mengaku mulai melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan terkait kerja-kerja di PPDB tahun ini.
Ketua Ombudsman Sulsel, Subhan Djoer mengatakan, setiap tahun pelaksanaan PPDB menemui permasalahan. Penerimaan lewat jendela masih saja ditemukan termasuk yang dilaporkan langsung orang tua siswa ke Ombudsman.
“Kecurangan di PPDB paling banyak terjadi karena dilakukan secara sistematis atau diistilahkan oleh para pejabat di Diknas Kota Makassar dengan cara satu pintu. Artinya ratusan siswa letjen itu didrop oleh jajaran di diknas kota kepada seluruh Kepsek terutama SMA favorit dengan kode-kode tertentu sesuai jatah dari pejabat,” ungkap Subhan.
Bahkan tegas Subhan, puncak laporan tertinggi saat setelah PPDB Online berlangsung, dan rata-rata laporan menyangkut proses penerimaan siswa di luar jalur yang ditetapkan, atau istilahnya Lewat Jendela.
“Tahun 2015 yang lalu adalah tahun terburuk pelaksanaan PPDB Penerimaan peserta didik baru,” tegas Subhan.
Ditanya soal keterlibatan oknum kepala sekolah, Subhan menambahkan, keterlibatan kepsek sangat besar, meski ada oknum kepsek yang mengeluh dan tertekan harus menampung ratusan tambahan siswa diluar aturan.
“Oknum kepsek terkadang bingung, apabila tidak mengindahkan keinginan oknum disdik maka jabatan jadi taruhannya. Selain itu, oknum kepsek juga tertekan karena terpaksa menerima,” ujarnya.
Untuk itu, ujar Subhan, Ombudsman tahun ini akan melakukan pengawasan ekstra ketat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menemui Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto agar jangan lagi ada kecurangan dalam PPDB.”Kita akan menemui wali kota, termasuk akan meminta Plt Kadisdikbud yang baru untuk memberi jaminan akan keluar dari lingkaran setan dalam pelaksanaan PPDB. Kalau sampai tahun ini masih tetap terulang, Ombudsman tidak segan mengeluarkan rekomendasi pencopotan pejabat di lingkungan Disdikbud,” katanya.
Ombudsman juga, ujar Subhan memiliki rekomendasi yang bersifat wajib dan mengikat, ditambah pula kewenangan Ombudsman di UU Pemerintahan Daerah Nomor23 pasal 351 mengatakan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, apabila tidak melaksanakan maka Ombudsman berwenang menjatuhkan sanksi ke Kepala daerah.(jun-arf/war)

Exit mobile version