MAKASSAR, BKM–Komisi B Bidang Pendapatan dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menilai, Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kota Makassar belum mampu menertibkan reklame dan baliho ilegal yang memenuhi ruas jalan tanpa ada stempel dan tandatangan Dispenda.
Ketua Komisi B, Amar Busthanul menegaskan, reklame yang dipasang oleh masyarakat dalam rangka mempromosikan produknya tidak boleh asal patok atau mengikat dipinggir jalan seperti yang banyak ditemui disepanjang jalan AP Petaranin, Urip Sumihardjo, Perintis Kemerdekaan dan sebagainya.
“Bentuk apapun, jika itu promosi maka semuanya harus teregistrasi pada Dispenda Makassar sebagai bukti adanya pembayaran retribusi,” kata Amar Busthanul di DPRD Makassar, Selasa (7/6).
Lanjut Politisi Partai Gerindra itu, pemasangan iklan reklame di Makassar saat ini menjamur, tapi sayangnya kondisi tersebut bukan menjadi harapan dalam mendongkrat sektor pendapatan asli daerah (PAD), sebab hingga saat ini pendapatan dari pajak masih tidak sesuai dengan target.
Amar juga mempertanyakan ketegasan Dispenda yang memberikan kebebasan pengusaha hingga berbulan-bulan lamanya memasang iklannya. padahal menurut dia, pajak reklame, baliho, dan billboard merupakan sumber pendapatan besar.
“Sejauh ini pajak reklame masih minim, hal ini berbanding terbalik dengan kondisi reklame yang hampir disetiap sudut kota hingga lorong terpasang dengan bebas, potensi kongkalikong terbuka, makanya kami terus minta agar ditertibkan,” paparnya.
Anggota Komisi B lainnya, Basdir menambahkan, hingga pada triwulan pertama pajak reklame yang dilaporkan dispenda ke DPRD baru mencapai Rp 5 milliar lebih, jumlah itu, kata dia masih jauh dari target.”Seharusnya jika target Rp35 miliar maka pada triwulan kedua nanti sudah terealisasi Rp17 miliar lebih,” singkat Basdir.(ita/war)