TAKALAR, BKM — Ketua Kelompok Tani Je’ ne, Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Nurdin Daeng Ngila terancam ditersangkakan oleh pihak Kejaksaan Negri Takalar dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) pertanian sebesar Rp350 Juta. “Potensi tersangka kepada yang bersangkutan (Nurdin Daeng Ngila, red) sangat terbuka. Dari hasil keterangan beberapa saksi semuanya mengarah kepada yang bersangkutan,” kata Ujang Supriyadi, Kasie pidana khusus Kejaksaan Negri Takalar, Selasa (7/6).
Guna merampungkan data pemeriksaan terkait bantuan pertanian yang diduga fiktif tersebut, Ujang Supriyadi mengaku telah memeriksa Bendahara Kelompok Tani Je’ne serta sejumlah para anggota Kelompok Tani.
“Pemeriksaan mendeteil terhadap pihak penerima bantuan pertanian sudah diperiksa dan terakhir bendahara kelompok yang dimintai keterangannya, untuk mengetahui lebih rinci peruntukan bantuan sebelum ada pihak yang ditersangkakan, sekretaris kelompok juga akan kita panggil, termasuk pemberi bantuan,” Jelas Ujang. (ari-ril)