Site icon Berita Kota Makassar

Keuangan Barru tak Wajar

BARRU,BKM — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang pernah diraih Pemkab Barru dua tahun berturut-turut (2013-2014) tahun ini akhirnya sirna setelah Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) menerbitkan resume hasil audit yang menilai keuangan Pemkab dalam posisi tidak wajar.
Barru diberi waktu 60 hari untuk melakukan proses tindaklanjut.

Dalam resume hasil audit BPK menemukan adanya ketidakpatuhan. Kecurangan dan ketidakpatutan pada pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemkab Barru. Beberapa pokok-pokok temuan ketidakpatuhan yakni proses perubahan penjabaran APBD 2015 tidak sesuai ketentuan dan ranperda perubahan 2015 tidak disetujui DPRD.
Kemudian diresume tersebut, juga terungkap bahwa bantuan keuangan kepada kelurahan dan desa pada pemkab tahun anggaran 2015 tidak sesuai ketentuan. Temuan pokok lainnya masih berlanjut pada kelebihan pembayaran tiket pesawat perjalanan dinas di sekretariat DPRD dan Sekda sebesar Rp 314.268.264.
Kemudian bantuan hibah pada pemkab 2015 belum sesuai ketentuan. Begitu pula dengan nilai penjualan kendaraan dinas Pejabat Bupati dan wabup belum disetorkan ke kas daerah. Temuan pokok tersebut belum terhenti sampai disitu. Keterlambatan penyelesaian 18 pekerjaan pada 7 SKPD belum dikenakan denda sebesar Rp 1.777.772.892 dan kekurangan volume di tiga SKPD sejumlah Rp 82.532489.
Berdasar dari kelemahan ini, BPK menerbitkan 7 rekomendasi kepada Bupati Barru. Pertama, dalam melakukan perubahan penjabaran APBD memedomani ketentuan yang berlaku. Kedua, memerintahkan Kades dan lurah menyampaikan LPJ secara lengkap dan tepat waktu sesuai ketentuan. Ketiga, menginstrusikan Sekwan DPRD dan Sekda memerintahkan pegawai yang melakukan perjalanan dinas untuk menyetorkan kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 82.523.564 ke kas daerah.
Ke empat memerintahkan pengguna anggaran, PPK, bendahara bantuan DPKD cermat dalam meneliti kelengkapan dokumentasi penyaluran bantuan sebelum menetapkan bantuan akan disalurkan dan memerintahkan PPK bantuan terkait, meminta laporan pertanggungjawaban penerima bantuan.
Kelima memerintahkan Kepala Bidang Pendapatan melakukan penagihan hasil penjualan Randis perorangan pejabat Bupati dan Wabup sebesar Rp 262.963.678.
Ke enam, menginstruksikan PPK SKPD terkait untuk menarik denda keterlambatan Rp 1.740.983.722 dan menyetorkan ke kas daerah dan rekomendasi Ketujuh, BPK merekomendasi ke Bupati Barru untuk memerintahkan PPK bertanggungjawab atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 37.589.724 dan menyetor ke kas daerah.
Sekkab Kabupaten Barru Nasruddin AM yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (9/6) membenarkan adanya resume BPK. Hanya saja Sekab belum mengetahui kalau temuan itu sudah beredar dimedia sosial.
“Kami diberi waktu melakukan proses tindaklanjut dan tim Tindaklanjut sedang bekerja hingga 60 hari ke depan,” kata Nasruddin. (udi/C)

Exit mobile version