MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendapat sambutan spesial dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) saat meninjau lokasi pembangunan Instalasis Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pulau Lakkang Kecamatan Tallo.
Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp1 miliar pada 2013-2014 tersebut diduga telah terindikasi korupsi, sejak kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun sangat disayangkan, karena tim penyidik dalam melakukan pemantauan di lokasi proyek IPAL tersebut, justru didampingi oleh pihak-pihak yang diduga terlibat, dalam proyek itu. Mereka (penyidik) didampingi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar.
Pihak BKM setempat diketahui merupakan pelaksana dalam proyek pembangunan IPAL yang dianggap memiliki peran dan keterlibatan secara langsungsun. Ada tiga unit IPAL yang dibangun di Kelurahan Lakkang dengan nilai anggaran masing-masing Rp350 juta.
Sejumlah pihak sangat menyayangkan sikap Kejaksaan dalam memantau didampingi oleh pihak-pihak yang diduga terlibat.
Staf Peneliti ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi mempertanyakan alasan Kejari memantau pembangunan yang kemudian didampingi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ini ada apa? pasti masyarakat akan bertanya-tanya,” tukas Wiwin, Minggu (12/6).
Seharusnya, kata Wiwin, pihak Kejari didampingi oleh pihak kontruksi. “Seharusnya ahli kontruksi yang mengetahui soal pipa yang disambung ke rumah warga, bukannya orang-orang yang mereka diperiksa. Jangan sampai mereka main mata,” jelasnya.
Olehnya, Wiwin berharap agar penanganan kasus tersebut lebih profesional dan proporsional. “Kalau seperti itu kan bisa mencederai independensi Kejaksaan. Seharusnya Kejaksaan jauh dari konflik kepentingan,” pungkas Wiwin.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Sri Suryanti enggan berkomentar mengenai hal tersebut.
“Silahkan tanya saja Pak Kajari,” kilahnya.
Sama halnya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman. Saat dikonfirmasi, Deddy juga enggan berkomentar terkait hal tersebut. “Nantilah baru konfirmasi lagi,” singkatnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaksana proyek, yakni Koordinator BKM Lakkang, Abdul Haris.
Diketahui, proyek sanitasi di Lakkang dibangun atas bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dengan anggaran berkisar Rp 1 miliar. Terdapat tiga unit IPAL yang dibangun dengan nominal anggaran masing-masing Rp350 juta. Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, IPAL belum bisa digunakan sesuai fungsi untuk pengolahan limbah rumah tangga.
Program sanitasi berbasis masyarakat tersebut diketahui bertujuan untuk menyediakan prasarana air limbah bagi masyarakat di daerah kumuh padat perkotaan.
Tiga unit IPAL itu sedianya diperuntukkan untuk ratusan unit rumah. Namun, tidak semua rumah di daerah kepulauan yang menerima fasilitas tersebut. (mat-ril)