GOWA, BKM — Wakil Ketua DPRD Gowa, Muh Haris Tappa jika dewan akan kembali merancang satu Perda Inisiatif. Satu hal yang akan diperda-inisiatifkan, yakni usaha indekost yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.
Sejak Kabupaten Gowa menjadi sasaran perumahan serta tumbuhnya sejumlah sarana pendidikan perguruan tinggi, membuat jumlah penduduk non penduduk asli bertambah. Hal itu dibenarkan Haris Tappa sehingga dewan berpikir perlu kiranya ada aturan baku yang mengatur perihal kamar sewaan atau kos-kosan tersebut. “Saya kira itu bagus supaya ada aturan yang mengatur pembayaran serta penghuni kos-kosannya terdata baik,” kata legislator PAN ini.
Haris Tappa mengatakan, kampus di Gowa tumbuh marak bukan hanya dalam kota Sungguminasa tapi di sejumlah kecamatan juga banyak salah satunya dengan hadirnya kampus Institut Teknologi Gowa Unhas yang khusus untuk Fakultas Tehnik.
“Yah pastilah, banyak juga mahasiswa yang bermukim di Kabupaten Gowa, maka perlu memang perda yang mengatur tentang kos-kosan itu,” kata Haris Tappa, ditemui di kantornya di DPRD Gowa, Senin (13/6).
Menurutnya, pembayaran mahasiswa dan pekerja tentunya akan diatur sedemikian rupa dan tidak disamakan, sebab mereka beda status ada yang bekerja dan ada yang kuliah.
Bahkan hal yang harus dibedakan pula adalah dalam satu kosan tidak boleh bercampur antara penghuni perempuan dan laki-laki.
“Kenapa harus dibedakan.kosannya agar kita jisa mencegah munculnya ‘penyakit masyarakat’ alias pergaulan bebas sesama rekan kos seatap. Makanya perlu ada pengaturan baik dari segi pembayaran juga terhadap pengaturan penghuni kos agar tidak campur antara penghuni laki-laki dengan perempuan,” kilahnya.
Dia juga mengatakan, sedapat mungkin regulasi bakal perda kosan ini bisa segera diajukan ke pimpinan untuk dibahas bersama dan kemudian dijadikan paten. (sar-ril)